DPP AKPERSI: Tindakan diduga langgar UUD 1945 & KUHP, ancam lapor Mabes Polri jika tak ditindak
BEKASI, riau21.com – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) mengecam keras dugaan tindakan kekerasan, intimidasi, dan perusakan yang *diduga* dilakukan oleh dua oknum anggota kepolisian serta seorang Kepala Desa yang juga menjabat sebagai Ketua APDESI, Minggu (31/5/2026).
Peristiwa yang *diduga* melanggar konstitusi dan hukum negara ini terjadi pada malam hari, ketika rombongan pelaku datang bergerombol ke kediaman salah satu anggota AKPERSI, *diduga* merusak bangunan beserta isinya, hingga *diduga* mengeluarkan ancaman nyawa dengan menggunakan senjata tajam maupun senjata api.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan yang dihimpun AKPERSI, kedatangan rombongan tersebut dilakukan tanpa alasan yang sah.
Tanpa prosedur maupun penjelasan apa pun, mereka *diduga* langsung melakukan tindakan anarkis yang tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga menanamkan trauma mendalam bagi korban serta seluruh anggota keluarga.
“Seolah-olah mereka berbuat seakan negara sedang dalam keadaan darurat yang tidak ada aturannya. Padahal tidak! Di Indonesia, hukum berlaku sama untuk semua,” tegas salah satu Pengurus DPP AKPERSI dalam pernyataan resminya, Sabtu 30/5/2026.
Secara yuridis, AKPERSI menegaskan tindakan *yang diduga dilakukan* pelaku bertentangan dengan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP.
AKPERSI menyebut perbuatan tersebut sebagai tindakan yang tidak beradab, *tidak patut*, dan sangat keterlaluan, terlebih *diduga* dilakukan oleh pihak yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
Terkait kasus ini, DPD AKPERSI Jawa Barat membuka laporan di Polres Metro Bekasi, serta DPP AKPERSI secara resmi memberikan tenggat waktu 3 hari kerja kepada Kapolres Metro Bekasi untuk *segera memproses hukum seluruh terduga pelaku* sampai tuntas, tanpa pandang bulu.
Pihaknya juga menegaskan, apabila dalam waktu yang ditentukan tidak ada tindakan nyata, maka AKPERSI akan melaporkan kinerja Polres Metro Bekasi ke Mabes Polri sejalan dengan arahan Kapolri.
“Seluruh Pengurus AKPERSI akan terus mengawal kasus ini sampai selesai dan mendapatkan keadilan,” pungkas pernyataan resmi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, DPP AKPERSI masih berupaya mengonfirmasi kepada Kapolres Metro Bekasi dan Kepala Desa yang disebut untuk mendapatkan hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan rilis resmi DPP AKPERSI. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai UU Pers Pasal 5 ayat 2 & 3.
Narasumber: DPP AKPERSI
Editor: Rosbinner Hutagaol
(AKPERSI Kota Pekanbaru-Riau)





























