Tegaskan status anggota DPRD dan proses hukum masih berjalan
BEKASI, riau21.com – Tim Hukum Pembela Nyumarno menggelar konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cikarang, Selasa (18/8/2026). Kuasa hukum yang diwakili Riski Syah Putra Nasution, S.H., dan rekan-rekan menyampaikan klarifikasi terkait status hukum dan keanggotaan Nyumarno di DPRD Kabupaten Bekasi.
Dalam keterangan pers, tim hukum menyampaikan 3 poin utama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertama, Status DPRD.
Tim hukum menegaskan Nyumarno masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Hal ini karena hingga saat ini belum ada Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW).
Kedua, Sanksi Partai.
Terkait rekomendasi pemecatan dari Komite Etik dan Disiplin PDI Perjuangan, tim hukum menyebut keputusan tersebut belum final. Ada diktum yang menyatakan dapat ditinjau kembali jika ditemukan kekeliruan. Untuk itu, tim akan mengajukan keberatan resmi sesuai mekanisme internal partai ke DPP Bidang Hukum dan Advokasi serta DPD PDI Perjuangan Jawa Barat.
Ketiga, Proses Pidana.
Nyumarno saat ini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan. Sidang telah dua kali digelar, yaitu pembacaan dakwaan pada 5 Agustus 2026 dan sidang Mekanisme Keadilan Restoratif pada 12 Agustus 2026. Hingga 18 Agustus 2026, Nyumarno telah menjalani 20 hari penahanan di Rutan Lapas IIA Cikarang.
Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
Riski Syah Putra Nasution, S.H., menekankan bahwa status terdakwa tidak sama dengan bersalah.
“Proses hukum belum sampai pada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Kami meminta asas praduga tak bersalah dijunjung tinggi dan proses persidangan dihormati oleh semua pihak,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan kliennya mengakui adanya keributan di sebuah restoran di Lippo Cikarang, namun membantah sebagai pelaku pemukulan. Pembuktian akan dilakukan sepenuhnya di persidangan.
Di akhir konferensi, tim hukum menyampaikan pesan dari Nyumarno dari dalam rutan untuk mengucapkan “Dirgahayu NKRI ke-81” dan “Selamat Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-76”.
Tim hukum juga mengimbau masyarakat, khususnya konstituen Dapil 7 Kabupaten Bekasi, untuk tidak berspekulasi dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Sumber: Tim Hukum Pembela Nyumarno
Reporter: Toby
Editor: Rosbinner Hutagaol





























