Kuasa Hukum Nyumarno Sampaikan Klarifikasi ke Publik

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:42 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tegaskan status anggota DPRD dan proses hukum masih berjalan

BEKASI, riau21.com – Tim Hukum Pembela Nyumarno menggelar konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cikarang, Selasa (18/8/2026). Kuasa hukum yang diwakili Riski Syah Putra Nasution, S.H., dan rekan-rekan menyampaikan klarifikasi terkait status hukum dan keanggotaan Nyumarno di DPRD Kabupaten Bekasi.

Dalam keterangan pers, tim hukum menyampaikan 3 poin utama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama, Status DPRD.

Tim hukum menegaskan Nyumarno masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Hal ini karena hingga saat ini belum ada Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW).

Kedua, Sanksi Partai.

Terkait rekomendasi pemecatan dari Komite Etik dan Disiplin PDI Perjuangan, tim hukum menyebut keputusan tersebut belum final. Ada diktum yang menyatakan dapat ditinjau kembali jika ditemukan kekeliruan. Untuk itu, tim akan mengajukan keberatan resmi sesuai mekanisme internal partai ke DPP Bidang Hukum dan Advokasi serta DPD PDI Perjuangan Jawa Barat.

Ketiga, Proses Pidana.

Nyumarno saat ini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan. Sidang telah dua kali digelar, yaitu pembacaan dakwaan pada 5 Agustus 2026 dan sidang Mekanisme Keadilan Restoratif pada 12 Agustus 2026. Hingga 18 Agustus 2026, Nyumarno telah menjalani 20 hari penahanan di Rutan Lapas IIA Cikarang.

Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Riski Syah Putra Nasution, S.H., menekankan bahwa status terdakwa tidak sama dengan bersalah.

“Proses hukum belum sampai pada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Kami meminta asas praduga tak bersalah dijunjung tinggi dan proses persidangan dihormati oleh semua pihak,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan kliennya mengakui adanya keributan di sebuah restoran di Lippo Cikarang, namun membantah sebagai pelaku pemukulan. Pembuktian akan dilakukan sepenuhnya di persidangan.

Di akhir konferensi, tim hukum menyampaikan pesan dari Nyumarno dari dalam rutan untuk mengucapkan “Dirgahayu NKRI ke-81” dan “Selamat Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-76”.

Tim hukum juga mengimbau masyarakat, khususnya konstituen Dapil 7 Kabupaten Bekasi, untuk tidak berspekulasi dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

 

Sumber: Tim Hukum Pembela Nyumarno

Reporter: Toby

Editor: Rosbinner Hutagaol

Berita Terkait

AKPERSI Silaturahmi ke Bawaslu Bekasi Bahas Sinergi Pers
AKPERSI Kecam Keras Dugaan Kekerasan Oknum Polisi & Kades APDESI: Beri Tenggat 3 Hari Ke Kapolres Bekasi

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Cegah Bullying dan Bolos, Polsek Sabak Auh Sambangi SMAN 1 Sabak Auh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:05 WIB

49 Hari Tumbuh Subur, Polsek Sabak Auh Rutin Cek Jagung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Rutin Jagung Pipil di Belading Dukung Swasembada

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Pertumbuhan Jagung Dukung Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Pipil Usia 46 Hari di Belading

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Jagung Pipil di Kampung Belading Dicek Polsek Sabak Auh Dukung Swasembada

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Polsek Sabak Auh Tanam 200 Pohon Dukung Program Hijau Riau

Berita Terbaru

Polsek Sabak Auh rutin turun langsung cek pertumbuhan jagung pipil 0,5 hektar usia 63 hari bersama petani di Jl. Siak-Pakning RT l/RW l Kampung Belading Kec. Sabak Auh Kab. Siak, Jumat (30/10/2026). Kegiatan dukung swasembada jagung 2026. (Foto: Dok. Humas Polsek Sabak Auh)

Siak

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Jumat, 30 Okt 2026 - 12:42 WIB

Pangkal Pinang

BBPOM Pangkalpinang Luncurkan SIDULANG POM di MPP Bangka Tengah

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:06 WIB