Caption Foto: Jepriadi, S.H., Kuasa Hukum Tergugat II bersama, berfoto di depan Ruang Sidang Wirjono Projodikoro, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (8/10/2026) siang. (Foto: Dok. riau21.com)
Gugatan perdata di PN Pekanbaru ditunda untuk panggil Tergugat l, sementara laporan pidana di Polresta masih berproses.
PEKANBARU, riau21.com – Kasus dugaan penjualan satu unit mobil Daihatsu Senia kini berjalan di dua jalur hukum yang berbeda dan beriringan, yaitu gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan laporan pidana di Polresta Pekanbaru, Kamis (8/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Jalur Perdata di PN Pekanbaru
Sidang gugatan perdata dengan Nomor Perkara: 248/Pdt.G/2026/PN.Pbr digelar di Ruang Sidang Wirjono Projodikoro, Kamis (8/10/2026), dan merupakan sidang ke-6.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 14.10 WIB itu menghadirkan penggugat berinisial A yang diwakilkan kuasa hukumnya, sesuai berita acara tanggal 6 Agustus 2026.
Tergugat II berinisial L.H. hadir didampingi kuasa hukumnya, Jepriadi, S.H.
Sementara Tergugat I berinisial N.E. yang saat ini ditahan di Polresta Pekanbaru tidak hadir.
Majelis hakim menunda sidang satu minggu untuk pemanggilan resmi Tergugat I agar proses berjalan lengkap dan sesuai prosedur. Hingga sidang ke-6, majelis belum memasuki pokok perkara.
2. Jalur Pidana di Polresta Pekanbaru
Menurut keterangan Kuasa Hukum Tergugat II, perkara ini bermula dari dugaan pembawaan lari unit oleh Tergugat I pada Kamis, 11 Juni 2026, sekitar subuh.
Pada hari yang sama, unit tersebut diduga dijual oleh Tergugat I kepada penggugat seharga Rp170.000,-.
Tergugat II disebut tidak mengenal penggugat, dan turut digugat karena STNK dan BPKB atas nama Tergugat ll.
Keesokan harinya, Jumat, 12 Juni 2026, L.H. Tergugat ll selaku pemilik unit telah melaporkan kehilangan ke Polresta Pekanbaru.
Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/762/VI/2026/SPKT/POLRESTA Pekanbaru/Polda Riau, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/278/VI/RES.1.8/2026/RESKRIM, dan hingga kini masih dalam proses.
Tergugat I diduga telah ditangkap Polresta Pekanbaru di daerah Jawa pada 1 September 2026 dan saat ini berada di tahanan Polresta Pekanbaru.
Majelis menegaskan seluruh proses di PN akan berjalan transparan dan memberi ruang yang sama bagi para pihak, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Dokumentasi: Foto disetujui untuk dipublikasikan oleh pihak yang bersangkutan
Penulis: Rosbinner Hutagaol
Editor: Redaksi
Reporter: Tim
Sumber: Kuasa Hukum Tergugat ll dan pantauan langsung di PN Pekanbaru, 8 Oktober 2026





























