Foto: Dokumentasi PW SEMMI Riau
SEMMI dorong evaluasi akuntabilitas ASN se-Riau berbasis data, bukan generalisasi.
PEKANBARU, riau21.com – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Riau mendorong evaluasi menyeluruh terhadap akuntabilitas, kinerja, pengawasan, dan integritas aparatur pemerintahan di Provinsi Riau, tidak hanya di tingkat desa atau kampung tetapi juga tata kelola pemerintahan daerah. Jumat (2/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dorongan itu menyusul persoalan pengelolaan APBKam Balam Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, yang sebelumnya menjadi perhatian dalam aksi SEMMI Riau di Kejaksaan Tinggi Riau.
Ketua Umum PW SEMMI Riau menilai persoalan di Balam Jaya tidak seharusnya hanya dilihat sebagai persoalan administratif di tingkat pemerintahan kampung, tetapi juga dari efektivitas sistem pengawasan pemerintahan.
Dalam materi aksinya, SEMMI menyoroti adanya angka Rp631.234.025 yang disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir.
Atas dasar itu, SEMMI mendorong agar seluruh informasi dan dokumen terkait diperiksa secara objektif oleh lembaga yang berwenang.
“Kami tidak ingin berhenti pada persoalan Balam Jaya. Justru kasus ini menjadi momentum untuk melihat lebih luas bagaimana sistem pengawasan pemerintahan bekerja,” ujar Ketua Umum PW SEMMI Riau dalam siaran persnya.
SEMMI menegaskan dorongan evaluasi tidak hanya menyangkut pemerintahan desa atau kampung, tetapi juga dapat mencakup tata kelola pemerintahan daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Ruang lingkup yang didorong meliputi pengelolaan APBD, APB Desa/Kampung, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset daerah, penyaluran hibah dan bantuan sosial, potensi konflik kepentingan, tindak lanjut hasil pemeriksaan, penegakan disiplin ASN, efektivitas kinerja ASN, akuntabilitas perjalanan dinas, serta kualitas pelayanan publik.
Ia menegaskan evaluasi terhadap ASN tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi ataupun menuduh seluruh aparatur bermasalah.
“Kami tidak sedang menggeneralisasi ASN. Banyak aparatur yang bekerja dengan baik dan profesional. Justru karena itu, sistem pengawasan harus mampu membedakan antara aparatur yang bekerja sesuai aturan dengan persoalan yang memang harus diperiksa,” tegasnya.
SEMMI secara khusus menyoroti posisi Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Menurutnya, yang penting bukan hanya apakah pemeriksaan telah dilakukan, tetapi bagaimana tindak lanjutnya.
“Publik perlu mengetahui bahwa setiap temuan memiliki tindak lanjut yang jelas. Kalau ada rekomendasi, apakah sudah diselesaikan? Kalau belum, apa kendalanya?” katanya.
SEMMI menilai pengawasan internal seharusnya menjadi mekanisme pencegahan dan deteksi dini penyimpangan.
Dalam konteks keuangan desa, hal itu merujuk pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa.
“Balam Jaya adalah salah satu contoh yang sedang kami soroti. Tetapi pertanyaan kami lebih besar: bagaimana dengan pengawasan di desa dan pemerintahan daerah lainnya? Apakah sistem pengawasan sudah efektif?” ujarnya.
SEMMI menyatakan akan menyusun kajian umum mengenai akuntabilitas dan integritas ASN se-Riau sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, tanpa melakukan generalisasi.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum mendapatkan tanggapan dari pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers.
Editor: Rosbinner Hutagaol
Reporter: Tim
Sumber: PW SEMMI Riau
*Update: Senin, 5 Oktober 2026*





























