Posbakum Aisyiyah Riau Edukasi Cegah Bullying Anak Panti Pekanbaru

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Minggu, 27 September 2026 - 06:12 WIB

50118 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Tim Posbakum ‘Aisyiyah Riau bersama 40 anak Panti Asuhan Putri Aisyiyah Pekanbaru, kompak melakukan gestur stop sebagai simbol tolak bullying usai penyuluhan hukum.

_Puluhan anak panti antusias ikuti penyuluhan hukum tentang perundungan, agar tahu cara melindungi diri dan melapor dengan benar_.

PEKANBARU, riau21.com – Sebanyak 40 anak putri Panti Asuhan Putri Aisyiyah di Jalan Ababil Pekanbaru mengikuti penyuluhan hukum tentang pencegahan bullying.  Minggu (27/9/2026) pagi.Kegiatan edukasi ini dilaksanakan oleh Posbakum ‘Aisyiyah Riau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Turut hadir Koordinator Majelis Hukum dan Ham PWA ‘Aisyiyah Riau,  Dr. Yetti, S.H., M.Hum., Ph.D,  Ketua Posbakum ‘Aisyiyah Riau Nur Herlina, S.H., M.H.,  Sekretaris Ike Sukmawati, S.H., M.H.,  dengan pemberi materi Weny Friaty, S.H., selaku Ketua Litigasi Posbakum ‘Aisyiyah Riau, beserta tim ibu-ibu penasehat hukum.

Penyuluhan berlangsung pukul 08.00 hingga 09.30 WIB, Sabtu (26/9/2026) dan diikuti dengan tekun oleh 40 peserta, terdiri dari 22 anak dhuafa, 11 anak yatim, dan 7 anak piatu yang mayoritas masih duduk di bangku sekolah SD, SMP, dan SMA.

Dalam pemaparannya, Weny Friaty menjelaskan materi difokuskan pada pemahaman apa itu bullying atau perundungan, baik dalam bentuk fisik maupun psikis, serta apa yang harus dilakukan jika menjadi korban atau menyaksikan tindakan tersebut.

“Karena pesertanya adik-adik panti yang mayoritas kaum perempuan, kami lebih fokus kepada apa itu bullying, boleh atau tidak, dan apa saja yang termasuk bullying, misalnya dalam bentuk fisik atau psikis,” ujar Weny.

Ia juga memaparkan dasar hukum perundungan, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak, KUHP, serta Permendikbud Nomor 1 Tahun 2026.

Dalam UU Perlindungan Anak, perlindungan diberikan tidak hanya kepada korban tetapi juga kepada pelaku anak, melalui sistem peradilan anak yang berbeda dengan peradilan dewasa, termasuk mekanisme diversi.

“Gunanya pemaparan materi ini supaya adik-adik tidak menjadi pelaku, ataupun jika menjadi korban atau melihat tindakan perundungan, tahu harus melakukan apa. Misalnya melapor kepada pihak sekolah, wali kelas, kepala sekolah, atau jika di panti melapor kepada ibu pengasuh,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Posbakum ‘Aisyiyah Riau Nur Herlina, S.H., M.H., menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari kepedulian Posbakum dalam memberikan pengetahuan hukum kepada anak-anak yang rentan, khususnya yang tinggal di panti asuhan, agar mereka memahami hak-haknya dan berani melindungi diri.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari pihak panti.

Kakak pengasuh Panti Asuhan menyampaikan terima kasih kepada ibu-ibu Posbakum yang telah memberikan materi sehingga menambah ilmu dan wawasan adik-adik di panti asuhan ini.

Hal senada disampaikan Bunda Ros, salah satu pengurus panti yang biasa dipanggil anak-anak, menyampaikan terima kasih dan berharap agenda ini menjadi satu agenda yang penting untuk pengetahuan anak-anak di panti asuhan ini.

Salah satu anak panti yang diwawancarai mengaku senang dan semakin tahu apa itu bullying. “Kami jadi tahu apa akibatnya jika melakukan bullying, sehingga kami serentak mengatakan stop bullying ataupun perundungan. Tidak boleh mengejek sesama, tidak boleh usil dan tidak boleh menceritakan sesama yang buat terjadi perkelahian. Kami juga ucapkan terima kasih ibu-ibu Posbakum,” ujarnya polos.

Anak-anak terlihat antusias dan aktif mendengarkan pemaparan yang disampaikan dengan bahasa sederhana, penuh semangat, dan mudah dipahami.

 

Sumber: Tim Posbakum Pemberitaan Materi – Weny Friaty, S.H.

Penulis: Rosbinner Hutagaol

Reporter/Editor: Tim Redaksi

Berita Terkait

Polda Riau Rebus 100 Kg Sabu dan Ganja Jaringan Internasional
Hutan Dibakar Sawit Mekar, HMI Pekanbaru Sambangi DPRD Dikawal Polresta
Dilatih Pijat Tradisional, Warga Binaan Lapas Pekanbaru Siap Mandiri Usai Bebas.
Pria 61 Tahun Ditemukan Meninggal di Dapur Rumahnya di Limbungan Pekanbaru
Perkuat Silaturahmi, Wakapolda Riau Ibadah Minggu Kasih di GPIB Immanuel Pekanbaru
1.000 Masker Dibagikan PWMOI Riau dan Polsek di Tengah Kabut Asap
Belum Miliki Sertifikat Standar, 7 Tempat Biliar di Pekanbaru Terjaring Sidak
Kwarran Lima Puluh Resmi Dilantik, Kwarcab Dorong Sinergi

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Cegah Bullying dan Bolos, Polsek Sabak Auh Sambangi SMAN 1 Sabak Auh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:05 WIB

49 Hari Tumbuh Subur, Polsek Sabak Auh Rutin Cek Jagung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Rutin Jagung Pipil di Belading Dukung Swasembada

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Pertumbuhan Jagung Dukung Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Pipil Usia 46 Hari di Belading

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Jagung Pipil di Kampung Belading Dicek Polsek Sabak Auh Dukung Swasembada

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Polsek Sabak Auh Tanam 200 Pohon Dukung Program Hijau Riau

Berita Terbaru

Polsek Sabak Auh rutin turun langsung cek pertumbuhan jagung pipil 0,5 hektar usia 63 hari bersama petani di Jl. Siak-Pakning RT l/RW l Kampung Belading Kec. Sabak Auh Kab. Siak, Jumat (30/10/2026). Kegiatan dukung swasembada jagung 2026. (Foto: Dok. Humas Polsek Sabak Auh)

Siak

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Jumat, 30 Okt 2026 - 12:42 WIB

Pangkal Pinang

BBPOM Pangkalpinang Luncurkan SIDULANG POM di MPP Bangka Tengah

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:06 WIB