Sidang Sengketa Mobil Curian Ditunda, Hakim Minta Berkas Diperbaiki

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Selasa, 22 September 2026 - 02:35 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor PN Pekanbaru, tempat sidang dilaksanakan

Penundaan dua pekan untuk perbaikan alamat tergugat yang kini sudah diamankan Polresta Pekanbaru.

PEKANBARU, riau21.com – Sidang terkait sengketa kepemilikan satu unit mobil Daihatsu Xenia yang diduga menjadi objek pencurian di Pekanbaru kembali ditunda. Selasa (22/9/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang kedua digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 15.12 WIB dengan agenda pemeriksaan berkas.

Majelis Hakim memutuskan menunda sidang selama dua pekan ke depan. Penundaan dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pihak penggugat memperbaiki berkas gugatan, terutama terkait alamat salah satu tergugat.

Perkara ini bermula dari laporan kehilangan satu unit mobil di Pekanbaru. Peristiwa diduga terjadi pada Kamis subuh, 11 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di halaman rumah korban yang berpagar besi.

Korban berinisial L.H kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru pada Jumat (12/6/2026) dengan membawa bukti faktur pembelian dari dealer resmi di Jalan Sudirman Pekanbaru.

Seminggu kemudian, Rabu (17/6/2026), mobil tersebut ditemukan terparkir di Jalan Durian oleh ponakan korban, pas pulang sekolah tepat di depan pemancar TVRI Pekanbaru. Penemuan itu dilaporkan ke Polsek Sukajadi (Polsek terdekat) dan Polresta Pekanbaru.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil tersebut diduga telah berpindah tangan beberapa kali setelah kejadian.

Kendaraan sempat berada di salah satu showroom di Jalan Arengka sebelum akhirnya diamankan dan saat ini berada di Polresta Pekanbaru.

Terkait penanganan pidana pencurian, Polresta Pekanbaru bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial E dari wilayah Jawa, pada 1 September 2026.

Saat ini E berada dalam tahanan Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

“Korban dan penasihat hukum mengapresiasi kinerja Polresta Pekanbaru yang cepat menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujar penasihat hukum korban, Jepriadi, S.H.

Sementara itu, dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru, pihak penggugat berinisial A menggugat dua pihak, yaitu E selaku terduga penjual dan L.H selaku pemilik awal kendaraan yang tercantum dalam STNK dan BPKB.

Pada sidang pertama Kamis (27/8/2026), penggugat diwakili penasihat hukumnya. Majelis Hakim menilai berkas masih perlu dilengkapi.

Pada sidang kedua Kamis (17/9/2026), pihak penggugat kembali diwakili penasihat hukum, sedangkan pihak tergugat L.H hadir bersama penasihat hukumnya Jepriadi, S.H.

Hakim menyampaikan bahwa alamat tergugat E sebelumnya tidak ditemukan, namun kini E telah diamankan Polresta, sehingga gugatan perlu disesuaikan.

Atas permintaan penggugat, hakim memberikan waktu dua minggu untuk perbaikan berkas.

Hingga saat ini, perkara pidana pencurian dan perkara perdata terkait kepemilikan mobil masih berjalan terpisah sesuai kewenangannya.

——- B E R S A M B U N G

 

Sumber: Penasehat Hukum, Jepriadi, S.H

Penulis/Editor: Rosbinner Hutagaol

 

Berita Terkait

Polda Riau Rebus 100 Kg Sabu dan Ganja Jaringan Internasional
Hutan Dibakar Sawit Mekar, HMI Pekanbaru Sambangi DPRD Dikawal Polresta
Dilatih Pijat Tradisional, Warga Binaan Lapas Pekanbaru Siap Mandiri Usai Bebas.
Pria 61 Tahun Ditemukan Meninggal di Dapur Rumahnya di Limbungan Pekanbaru
Perkuat Silaturahmi, Wakapolda Riau Ibadah Minggu Kasih di GPIB Immanuel Pekanbaru
1.000 Masker Dibagikan PWMOI Riau dan Polsek di Tengah Kabut Asap
Belum Miliki Sertifikat Standar, 7 Tempat Biliar di Pekanbaru Terjaring Sidak
Kwarran Lima Puluh Resmi Dilantik, Kwarcab Dorong Sinergi

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Cegah Bullying dan Bolos, Polsek Sabak Auh Sambangi SMAN 1 Sabak Auh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:05 WIB

49 Hari Tumbuh Subur, Polsek Sabak Auh Rutin Cek Jagung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Rutin Jagung Pipil di Belading Dukung Swasembada

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Pertumbuhan Jagung Dukung Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Pipil Usia 46 Hari di Belading

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Jagung Pipil di Kampung Belading Dicek Polsek Sabak Auh Dukung Swasembada

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Polsek Sabak Auh Tanam 200 Pohon Dukung Program Hijau Riau

Berita Terbaru

Polsek Sabak Auh rutin turun langsung cek pertumbuhan jagung pipil 0,5 hektar usia 63 hari bersama petani di Jl. Siak-Pakning RT l/RW l Kampung Belading Kec. Sabak Auh Kab. Siak, Jumat (30/10/2026). Kegiatan dukung swasembada jagung 2026. (Foto: Dok. Humas Polsek Sabak Auh)

Siak

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Jumat, 30 Okt 2026 - 12:42 WIB

Pangkal Pinang

BBPOM Pangkalpinang Luncurkan SIDULANG POM di MPP Bangka Tengah

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:06 WIB