Polda Riau menggelar konferensi Pers penanganan karhutla dengan gerakan Riau Cerah Presisi.
PEKANBARU, riau21.com – Polda Riau menggelar konferensi pers terkait penanganan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Aula Mapolda Riau, Pekanbaru, Kamis (17/9/2026).
Konferensi pers yang digelar di hadapan puluhan wartawan media cetak, online, dan televisi ini dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anang Karisma Amijaya, didampingi Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan dan Kasubdit Tipidter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemaparannya, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anang Karisma Amijaya menegaskan penanganan karhutla tidak hanya memadamkan api, tetapi melalui gerakan “Riau Cerah Prsisi” dengan langkah cegah, rawat, dan hijaukan.
“Penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan bersama. Tidak cukup hanya mengandalkan satu institusi, tetapi harus dibangun melalui kolaborasi seluruh elemen dengan pendekatan berbasis data dan fakta di lapangan,” ujar Anang di hadapan wartawan.
Sementara itu, Dirreskrimsus Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan membeberkan hasil penegakan hukum.
Sepanjang Januari hingga September 2026, Polda Riau menangani 58 perkara karhutla dengan 61 tersangka dan luas lahan terbakar 3.387,73 hektare.
“Penyidik tidak hanya berhenti pada pertanyaan siapa yang menyalakan api. Penelusuran dilakukan secara menyeluruh, termasuk melihat status dan penguasaan lahan, tujuan pembakaran, serta siapa yang memperoleh manfaat,” tegas Ade Kuncoro dalam konferensi pers tersebut.
Foto: Suasana Konferensi Pers Penanganan Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan Lahan Polda Riau di Mapolda Riau, Kamis (18/9/2026). Tampak Kabid Humas dan Dirreskrimsus memberikan keterangan kepada wartawan.
Foto: Dok. Bidhumas Polda Riau
Sumber: Humas Polda Riau
Editor: Rosbinner Hutagaol





























