Masyarakat diminta konfirmasi ke nomor resmi jika ada pencatutan nama pejabat.
PEKANBARU, riau21.com – Kejaksaan Tinggi Riau mengimbau masyarakat mewaspadai aksi penipuan dengan modus pencatutan nama dan jabatan pejabat Kejaksaan di Provinsi Riau, Selasa (15/9/2026).
Imbauan dikeluarkan untuk mencegah kerugian finansial dan kebocoran data pribadi warga akibat ulah pihak tidak bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus Melalui Telepon dan WhatsApp
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah mengatakan, pelaku melancarkan aksinya melalui sambungan telepon, pesan WhatsApp, hingga media sosial.
Para pelaku menyasar warga dengan dalih meminta uang, hadiah, bantuan, maupun dokumen identitas dengan mengatasnamakan jajaran pimpinan Kejati Riau.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak langsung percaya apabila ada pihak yang mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau maupun pejabat Kejaksaan lainnya, kemudian meminta uang, bantuan, hadiah, ataupun data pribadi,” kata Zikrullah.
Ia menjelaskan pencatutan nama pimpinan institusi sengaja dilakukan pelaku untuk meyakinkan calon korban. Selain merugikan materi, modus ini berpotensi mencoreng nama baik lembaga Kejaksaan.
Rilis 2 Nomor Penipu
Dalam rilisnya, Kejati Riau juga membeberkan dua nomor telepon yang terdeteksi aktif digunakan pelaku.
Nomor 0813-3295-644 tercatat mengatasnamakan Kajati Riau. Sedangkan nomor 0877-6804-0457 mengatasnamakan Kasi Penkum Kejati Riau.
“Masyarakat kami minta segera melaporkan apabila menerima pesan atau telepon yang mencurigakan. Jangan memberikan celah kepada pihak tidak bertanggung jawab memanfaatkan nama baik institusi Kejaksaan,” ujar Zikrullah.
Sediakan Layanan Hotline Resmi
Untuk mengantisipasi korban, Kejati Riau membuka saluran pengaduan khusus.
Masyarakat yang menerima pesan atau telepon mencurigakan dapat mengonfirmasi langsung melalui hotline resmi di nomor 0897-1226-6666.
Zikrullah menegaskan seluruh pelayanan publik dan penanganan perkara di Kejaksaan dilaksanakan sesuai prosedur resmi tanpa pungutan biaya. Seluruh jajaran dilarang meminta imbalan dalam bentuk apa pun.
“Kami juga meminta masyarakat tidak memberikan respons berupa penyerahan uang tunai maupun transfer kepada oknum peminta bantuan. Lakukan konfirmasi terlebih dahulu,” tegasnya.
Kejati Riau akan terus memantau pergerakan modus penipuan tersebut dan berkoordinasi dengan kepolisian. Langkah hukum tegas akan diambil terhadap pemilik nomor telepon penipu.
Caption Foto: Himbauan resmi Kejati Riau merilis nomor hotline resmi “0897-1226-6666″ untuk pengaduan penipuan mengatasnamakan pejabat Kejaksaan.
Sumber: Media Center Riau
Editor: Rosbinner Hutagaol





























