Foto: Dokumentasi DPD AKPERSI
_Warga Desa Karangsia OKI temui DPP AKPERSI untuk mencari kepastian penyelesaian persoalan lahan bersama PT BMH_.
SUMATRA SELATAN-OKI, riau21.com – Warga Desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menyampaikan aspirasi terkait persoalan lahan kepada DPP Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI). Pertemuan berlangsung saat Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., melakukan peninjauan ke desa tersebut pada Senin (7/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tujuan utama warga adalah mencari kepastian penyelesaian persoalan lahan yang telah berlangsung cukup lama, agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
Pemerintah Desa Inginkan Penyelesaian Terbuka
Kepala Desa Karangsia, Usman, mengatakan pihaknya berharap persoalan diselesaikan secara baik, terbuka, dan berdasarkan data yang jelas.
“Kami berharap persoalan lahan ini mendapat perhatian serius dari pemerintah, terutama pemerintah pusat. Kami ingin ada solusi konkret melalui musyawarah, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian,” ujar Usman.
Ia menegaskan pemerintah desa tidak ingin persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Komunikasi dengan semua pihak, termasuk perusahaan, diharapkan tetap berjalan.
Tokoh Masyarakat Sampaikan Aspirasi ke Presiden
Tokoh masyarakat Desa Karangsia, H. Anang, turut menyampaikan harapan agar Presiden RI, Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto, memberikan perhatian terhadap kondisi masyarakat Karangsia.
“Kami memohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto agar persoalan masyarakat Karangsia dapat diperhatikan. Kami ingin pemerintah turun langsung melihat kondisi masyarakat dan lahan yang menjadi persoalan,” kata H. Anang.
Ia juga mengimbau warga agar tetap menahan diri dan mengedepankan penyelesaian secara musyawarah. Menurutnya, lahan dan sumber daya di sekitar desa sangat terkait dengan mata pencaharian warga.
Kesepakatan 2020 Jadi Bahan Rujukan
Dalam penelusuran DPP AKPERSI, terdapat Kesepakatan Bersama Nomor 001/BMH/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 antara PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH) dengan Desa Karangsia.
Isi kesepakatan mencakup alokasi 1.000 hektare untuk Kemitraan Kehutanan tanaman akasia dengan pembagian hasil Rp15.000 per ton kayu. Ada juga alokasi 300 hektare untuk areal persawahan dan rencana pembangunan badan jalan desa sekitar 11 kilometer.
Dokumen tersebut juga mengatur pengembangan Distrik Sungai Menang oleh PT BMH pada areal 3.319 hektare. Disebutkan bahwa perselisihan agar diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
Ada Keterangan Warga Soal Areal Lain
Di luar kesepakatan, masyarakat menyampaikan adanya areal yang menurut mereka berada di luar ruang lingkup perjanjian. Berdasarkan keterangan warga yang dihimpun DPP AKPERSI, luas areal tersebut disebut sekitar 6.000 hektare dan digunakan untuk penanaman akasia.
DPP AKPERSI menegaskan informasi itu masih merupakan keterangan masyarakat. “Luas, lokasi, dan status areal perlu dipastikan melalui pencocokan peta, koordinat, dokumen perizinan, serta kondisi di lapangan,” ujar Rino.
DPP AKPERSI Dorong Verifikasi dan Dialog
Rino Triyono mengatakan DPP AKPERSI hadir untuk mendengar langsung aspirasi warga. Ia menilai dokumen kesepakatan 2020 harus dibaca secara utuh, namun keterangan masyarakat juga perlu diverifikasi dengan data.
“Angka sekitar 6.000 hektare harus diuji. Jangan sampai persoalan sebesar ini hanya berhenti pada perbedaan keterangan,” tegasnya.
DPP AKPERSI menyatakan akan mengawal aspirasi masyarakat agar dibawa ke mekanisme penyelesaian yang objektif dan berkeadilan. Pihak PT BMH juga diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab terkait pelaksanaan kesepakatan dan pengelolaan lahan.
“Penyelesaian terbaik adalah memastikan fakta diperiksa, dokumen diverifikasi, batas dan status lahan dipastikan. Ruang dialog harus tetap dibuka,” pungkas Rino.
Lokasi: Desa Karangsia, Sungai Menang, OKI
Sumber: DPP AKPERSI
Editor: Rosbinner Hutagaol – AKPERSI Kota Pekanbaru-Riau





























