Photo dokumen: BBPOM Pangkal Pinang
BBPOM Pangkal Pinang intensifkan pengawasan depot jamu 24-28 Agustus 2026. Temukan 42 item OBA TIE dan BKO senilai Rp17 juta.
PANGKAL PINANG, riau21.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pangkal Pinang melaksanakan intensifikasi pengawasan obat bahan alam pada depot jamu di Pulau Bangka, 24-28 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan dilakukan Tim Kerja Pemeriksaan dengan memeriksa legalitas izin edar, kesesuaian label, kondisi produk, tanggal kedaluwarsa, serta cara penyimpanan obat bahan alam yang dijual di depot jamu.
Kepala BBPOM di Pangkal Pinang, Alex Sander, menyampaikan fokus pengawasan kali ini adalah sarana depot jamu di wilayah Kota Pangkal Pinang.
“Kegiatan ini bertujuan memastikan obat bahan alam yang beredar dan dikonsumsi masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan khasiat. Ini merupakan upaya BPOM memberikan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran produk yang tidak memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Temukan 42 Item Tanpa Izin Edar dan BKO
Dari hasil pengawasan, petugas menemukan depot jamu yang masih menjual obat bahan alam tidak memenuhi ketentuan.
Total temuan sebanyak 42 item berupa Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar (TIE) dan Mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dengan nilai ekonomi Rp17.092.000. Seluruh produk temuan telah dimusnahkan di tempat oleh pemilik sarana dan disaksikan petugas BBPOM Pangkal Pinang.
BBPOM Pangkal Pinang mengimbau pelaku usaha depot jamu memastikan produk yang diperjualbelikan memiliki izin edar, tidak mengandung bahan yang dilarang atau bahan kimia obat, serta memperhatikan ketentuan keamanan, mutu, label, dan penyimpanan produk.
Konsumen Diimbau Terapkan Cek KLIK
Sebagai konsumen cerdas, masyarakat diminta lebih cermat sebelum membeli dan mengonsumsi obat bahan alam.
Masyarakat dapat menerapkan Cek KLIK, yaitu memastikan Kemasan dalam kondisi baik, membaca Label, memastikan produk memiliki Izin Edar, dan memeriksa tanggal Kedaluwarsa.
Jika menemukan obat bahan alam yang dicurigai ilegal atau tidak memenuhi ketentuan, masyarakat dapat melapor ke BBPOM Pangkal Pinang melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di nomor 0811-7821-666.
Kegiatan ini akan ditindaklanjuti dengan pembinaan kepada pelaku usaha dan/atau tindakan lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BBPOM Pangkal Pinang berkomitmen terus meningkatkan pengawasan obat bahan alam agar produk yang beredar aman, bermutu, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sumber: Kepala BBPOM Pangkal Pinang, Alex Sander
Editor: Rosbinner Hutagaol





























