BBPOM Pangkal Pinang Awasi Depot Jamu di Pulau Bangka

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Rabu, 2 September 2026 - 00:11 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo dokumen: BBPOM Pangkal Pinang

BBPOM Pangkal Pinang intensifkan pengawasan depot jamu 24-28 Agustus 2026. Temukan 42 item OBA TIE dan BKO senilai Rp17 juta.

PANGKAL PINANG, riau21.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pangkal Pinang melaksanakan intensifikasi pengawasan obat bahan alam pada depot jamu di Pulau Bangka, 24-28 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan dilakukan Tim Kerja Pemeriksaan dengan memeriksa legalitas izin edar, kesesuaian label, kondisi produk, tanggal kedaluwarsa, serta cara penyimpanan obat bahan alam yang dijual di depot jamu.

Kepala BBPOM di Pangkal Pinang, Alex Sander, menyampaikan fokus pengawasan kali ini adalah sarana depot jamu di wilayah Kota Pangkal Pinang.

“Kegiatan ini bertujuan memastikan obat bahan alam yang beredar dan dikonsumsi masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan khasiat. Ini merupakan upaya BPOM memberikan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran produk yang tidak memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Temukan 42 Item Tanpa Izin Edar dan BKO

Dari hasil pengawasan, petugas menemukan depot jamu yang masih menjual obat bahan alam tidak memenuhi ketentuan.

Total temuan sebanyak 42 item berupa Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar (TIE) dan Mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dengan nilai ekonomi Rp17.092.000. Seluruh produk temuan telah dimusnahkan di tempat oleh pemilik sarana dan disaksikan petugas BBPOM Pangkal Pinang.

BBPOM Pangkal Pinang mengimbau pelaku usaha depot jamu memastikan produk yang diperjualbelikan memiliki izin edar, tidak mengandung bahan yang dilarang atau bahan kimia obat, serta memperhatikan ketentuan keamanan, mutu, label, dan penyimpanan produk.

Konsumen Diimbau Terapkan Cek KLIK

Sebagai konsumen cerdas, masyarakat diminta lebih cermat sebelum membeli dan mengonsumsi obat bahan alam.

Masyarakat dapat menerapkan Cek KLIK, yaitu memastikan Kemasan dalam kondisi baik, membaca Label, memastikan produk memiliki Izin Edar, dan memeriksa tanggal Kedaluwarsa.

Jika menemukan obat bahan alam yang dicurigai ilegal atau tidak memenuhi ketentuan, masyarakat dapat melapor ke BBPOM Pangkal Pinang melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di nomor 0811-7821-666.

Kegiatan ini akan ditindaklanjuti dengan pembinaan kepada pelaku usaha dan/atau tindakan lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BBPOM Pangkal Pinang berkomitmen terus meningkatkan pengawasan obat bahan alam agar produk yang beredar aman, bermutu, dan bermanfaat bagi masyarakat.

 

Sumber: Kepala BBPOM Pangkal Pinang, Alex Sander

Editor: Rosbinner Hutagaol

Berita Terkait

Cari Kepastian Lahan, Warga Karangsia OKI Temui DPP AKPERSI
Pastikan Kesiapan Pemindahan Warga Binaan, Kakanwil Ditjenpas Riau Cek Langsung Sarana Lapas Baru Bagansiapiapi 
Polda Sumbar Fasilitasi KUR Rp10,02 Miliar untuk Ratusan Petani Jagung dan Padi
Wartawan Diancam Usai Bongkar Dugaan Gadai Mobil Rental, Minta Polisi Lindungi Pers
DPD AKPERSI Banten Siap Bergerak, Ketum: Perluas Jaringan dan Jaga Integritas Pers
PANGLIMA BESAR HULUBALANG LAMR HADIRI PERESMIAN KAMPUNG TANGGUH ANTI NARKOBA KE-III DI PEKANBARU 
72 SISWA SMAN 1 LARANTUKA BEDAH KERJA WARTAWAN BERSAMA AKPERSI NTT
Panipahan dalam Bayang Jalur Lama: Dugaan “Lintasan Basah” Narkoba Kembali Disorot

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:32 WIB

Polsek Sabak Auh Cek 0,5 Hektar Jagung 53 Hari Dukung Swasembada 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:05 WIB

49 Hari Tumbuh Subur, Polsek Sabak Auh Rutin Cek Jagung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Rutin Jagung Pipil di Belading Dukung Swasembada

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Pertumbuhan Jagung Dukung Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Pipil Usia 46 Hari di Belading

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Jagung Pipil di Kampung Belading Dicek Polsek Sabak Auh Dukung Swasembada

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Polsek Sabak Auh Tanam 200 Pohon Dukung Program Hijau Riau

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:26 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Jagung 42 Hari di Kampung Belanding

Berita Terbaru

Pangkal Pinang

BBPOM Pangkalpinang Luncurkan SIDULANG POM di MPP Bangka Tengah

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:06 WIB