Bahas RUU Konsumen, JPKI Audiensi ke PDI Perjuangan

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Rabu, 9 September 2026 - 07:07 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dokumentasi DPD JPKI

Lokasi: Kantor PDI Perjuangan Provinsi Riau

_JPKI Riau beraudiensi ke PDI Perjuangan untuk membahas RUU Perlindungan Konsumen dan menyampaikan 5 catatan strategis_.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PEKANBARU, riau21.com – Pengurus Jaringan Perlindungan Konsumen Indonesia (JPKI) Provinsi Riau beraudiensi ke DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Selasa (8/9/2026).

Pertemuan digelar di Kantor DPD PDI Perjuangan Riau. Rombongan JPKI diterima langsung oleh Wakil Ketua Bidang PDI Perjuangan Provinsi Riau, Ida Bagiawaty Rahman, dan Fuad Santoso.

Audiensi ini merupakan bagian dari agenda JPKI Riau mengawal pembaruan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sampaikan Aspirasi Konsumen

Ketua DPD JPKI Provinsi Riau, Utari Nelviandi, S.H., M.H., menyampaikan JPKI hadir membawa suara masyarakat.

“JPKI hadir membawa suara masyarakat sebagai konsumen. Kami ingin memastikan pembaruan UU Perlindungan Konsumen tidak hanya memperbarui norma, tetapi benar-benar menjawab persoalan konsumen hari ini. Perlindungan konsumen harus memberikan kepastian hukum, akses keadilan, serta pemulihan yang nyata,” ujar Utari.

5 Catatan untuk RUU

Dalam audiensi tersebut, JPKI Riau menyampaikan lima catatan strategis kepada PDI Perjuangan:

1. Penguatan dan independensi kelembagaan

JPKI mendorong penguatan BPKN dan BPSK terkait kewenangan, anggaran, dan mekanisme kerja. JPKI menekankan independensi BPKN sesuai Putusan MK Nomor 235/PUU-XXIII/2025.

2. Reformasi penyelesaian sengketa

Proses harus sederhana, cepat, murah, dan mudah diakses. Termasuk penyelesaian sengketa elektronik/online dan penggunaan alat bukti elektronik.

3. Penguatan eksekusi putusan BPSK

RUU perlu mengatur mekanisme pelaksanaan putusan BPSK. “Kemenangan konsumen tidak boleh berhenti pada selembar putusan. Hak konsumen harus benar-benar dipulihkan,” tegas Utari.

4. Perlindungan konsumen rentan

RUU perlu memberi perhatian khusus kepada anak, lansia, penyandang disabilitas, masyarakat berpenghasilan rendah, dan masyarakat dengan literasi hukum serta digital terbatas.

5. Perlindungan di era digital dan peran LPKSM

JPKI menyoroti marketplace, fintech, penyalahgunaan data, dan produk palsu yang perlu pengaturan komprehensif. Peran LPKSM juga perlu diperkuat sebagai mitra edukasi, pengaduan, dan advokasi.

Dorongan Regulasi Progresif

JPKI Riau berharap audiensi ini menjadi ruang dialog konstruktif antara masyarakat sipil dan partai politik.

“Konsumen adalah rakyat. Ketika hak konsumen dirugikan, negara harus hadir. Kami berharap rekomendasi JPKI dapat menjadi bagian dari perjuangan legislasi untuk menghadirkan perlindungan konsumen yang lebih kuat dan berkeadilan,” tutup Utari.

 

Sumber: DPD JPKI Provinsi Riau

Penulis: DPD JPKI, Utari Nelviandi, S.H., M.H.

Editor: Rosbinner Hutagaol

Berita Terkait

Polda Riau Rebus 100 Kg Sabu dan Ganja Jaringan Internasional
Hutan Dibakar Sawit Mekar, HMI Pekanbaru Sambangi DPRD Dikawal Polresta
Dilatih Pijat Tradisional, Warga Binaan Lapas Pekanbaru Siap Mandiri Usai Bebas.
Pria 61 Tahun Ditemukan Meninggal di Dapur Rumahnya di Limbungan Pekanbaru
Perkuat Silaturahmi, Wakapolda Riau Ibadah Minggu Kasih di GPIB Immanuel Pekanbaru
1.000 Masker Dibagikan PWMOI Riau dan Polsek di Tengah Kabut Asap
Belum Miliki Sertifikat Standar, 7 Tempat Biliar di Pekanbaru Terjaring Sidak
Kwarran Lima Puluh Resmi Dilantik, Kwarcab Dorong Sinergi

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Cegah Bullying dan Bolos, Polsek Sabak Auh Sambangi SMAN 1 Sabak Auh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:05 WIB

49 Hari Tumbuh Subur, Polsek Sabak Auh Rutin Cek Jagung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Rutin Jagung Pipil di Belading Dukung Swasembada

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Pertumbuhan Jagung Dukung Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Pipil Usia 46 Hari di Belading

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Jagung Pipil di Kampung Belading Dicek Polsek Sabak Auh Dukung Swasembada

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Polsek Sabak Auh Tanam 200 Pohon Dukung Program Hijau Riau

Berita Terbaru

Polsek Sabak Auh rutin turun langsung cek pertumbuhan jagung pipil 0,5 hektar usia 63 hari bersama petani di Jl. Siak-Pakning RT l/RW l Kampung Belading Kec. Sabak Auh Kab. Siak, Jumat (30/10/2026). Kegiatan dukung swasembada jagung 2026. (Foto: Dok. Humas Polsek Sabak Auh)

Siak

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Jumat, 30 Okt 2026 - 12:42 WIB

Pangkal Pinang

BBPOM Pangkalpinang Luncurkan SIDULANG POM di MPP Bangka Tengah

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:06 WIB