Polda Riau bersama instansi terkait memusnahkan barang bukti 16 kasus narkotika. Barang bukti senilai Rp69,7 miliar berhasil digagalkan beredar dan diperkirakan selamatkan 996.375 jiwa.
PEKANBARU, riau21.com – Upaya pemberantasan narkotika di Provinsi Riau kembali menunjukkan hasil. Barang bukti hasil pengungkapan 16 kasus narkotika jaringan internasional dimusnahkan di Mapolda Riau, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengky Haryadi dan dihadiri Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau, Bea Cukai, Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, serta unsur terkait lainnya.
Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil kerja bersama dalam menggagalkan upaya peredaran narkotika yang masuk melalui wilayah Riau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang Bukti Senilai Rp69,7 Miliar
Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menyampaikan rincian barang bukti yang dimusnahkan, yaitu 25,7 kilogram sabu, 57.115 butir ekstasi, 447,9 gram serbuk pecahan ekstasi, 345,3 gram ganja, serta 1.281 cartridge liquid mengandung etomidate.
“Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan 16 perkara dengan 24 tersangka yang saat ini telah diamankan,” jelas Kombes Putu.
Ia menambahkan, jaringan tersebut menjadikan Provinsi Riau sebagai salah satu jalur masuk.
“Setelah masuk ke Provinsi Riau, narkotika ini direncanakan akan diedarkan ke sejumlah daerah seperti Jakarta, Kalimantan Timur, Palu, dan beberapa wilayah lainnya,” ujarnya.
Keberhasilan ini merupakan bentuk sinergi Ditresnarkoba Polda Riau, Bea Cukai, dan Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dalam mencegah peredaran narkotika.
Dampak Positif bagi Masyarakat
Nilai ekonomi dari barang bukti yang berhasil digagalkan tersebut diperkirakan mencapai Rp.69,7 miliar.
Dari pengungkapan ini, aparat memperkirakan berhasil “menyelamatkan sekitar 996.375 jiwa” dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengky Haryadi, menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak.
“Peredaran narkotika adalah persoalan bersama. Kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat dan instansi terkait. Setiap barang bukti yang berhasil kita amankan adalah bentuk upaya kita melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegas Brigjen Hengky.
Polda Riau mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya potensi peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Sumber: Humas Polda Riau
Editor: Rosbinner Hutagaol





























