Tegas: Kekerasan Terhadap Jurnalis Serangan Pada Demokrasi.
PEKANBARU, riau21.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kota Pekanbaru mengecam pengeroyokan terhadap wartawan Tribun Pekanbaru, Mayonal Putra, di Kabupaten Siak, Minggu (26/7/2026).
Ketua DPD PWMOI Pekanbaru, Aprianto, S.H., M.H., mendesak Polres Siak segera menangkap dan memproses hukum seluruh pelaku penganiayaan, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau ada wartawan diganggu, di mana pun wartawan itu bernaung, kami dari PWMOI akan hadir membela wartawan yang mendapatkan tindakan kekerasan atau tindakan lain yang merendahkan martabat profesi wartawan,” ujar Aprianto didampingi Sekretaris Daeng Johan dan Bendahara Jasril RZ, Sabtu (25/7/2026).
Kronologi di Warung Teh Telur
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa terjadi di warung teh telur Uda Zam, Jalan Raja Kecik, Kabupaten Siak.
Awalnya korban bertemu dengan Direktur Utama Persi, Muhammad Nasir, untuk melakukan konfirmasi terkait kebenaran informasi yang menyebut Sekretaris DPD II Partai Golkar Siak, Robi Cahyadi, masuk jajaran petinggi BUMD di Siak.
Saat pertemuan berlangsung bertiga, datang sekelompok orang tak dikenal.
“Tiba-tiba ada yang menendang kursi di samping Mayonal. Korban mengaku tidak mengenal orang-orang itu. Dalam kondisi seperti dikepung, Mayonal dipukul dari berbagai arah,” ujar Aprianto menirukan keterangan korban.
Desak Usut Tuntas Tanpa Impunitas
PWMOI Pekanbaru meminta Polres Siak bertindak cepat, transparan, dan adil dalam menangani kasus ini. Aprianto juga menekankan agar tidak ada impunitas bagi siapa pun yang terlibat.
“Kami mendesak kasus ini diusut tuntas dan meminta Polres Siak segera menangkap serta memproses hukum seluruh pelaku penganiayaan, dan tangkap juga pelaku aktor intelektualnya. Jangan ada impunitas bagi oknum petinggi/pejabat yang terlibat,” tegasnya.
Aprianto mengingatkan bahwa kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman serius terhadap penegakan hukum dan demokrasi. Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang,” tutupnya.
Sumber: Humas DPD PWMOI Pekanbaru
Editor: Rosbinner Hutagaol





























