Ekosistem Pesisir Dinilai Vital untuk Lindungi Pantai dan Ketahanan Pangan
PEKANBARU, riau21.com – Polda Riau mengungkap dugaan perusakan ekosistem mangrove seluas 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir. Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Sabtu (25/7/2026).
Sebagai Koordinator Wilayah Kementerian Kehutanan di Provinsi Riau, BBKSDA menilai penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan merupakan langkah penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami BKSDA mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya penegakan hukum terhadap tindakan perusakan ekosistem mangrove di Kabupaten Rokan Hilir,” kata Kabid Teknis BKSDA Riau Ujang Holisudin, Sabtu (25/7/2026).
Mangrove Benteng Alami dan Penopang Perikanan
Ujang menjelaskan, hutan mangrove memiliki fungsi vital bagi kehidupan manusia dan keanekaragaman hayati.
“Mangrove berperan sebagai benteng alami yang melindungi garis pantai dari abrasi akibat gelombang dan arus laut,” jelas Ujang.
Keberadaan mangrove juga mampu meredam dampak bencana pesisir sekaligus menjaga kestabilan daratan.
Selain itu, kawasan mangrove menjadi tempat mencari makan dan lokasi pemijahan berbagai jenis ikan, udang, kepiting, dan biota laut lainnya.
“Kondisi ini menjadikan mangrove sebagai penopang utama produktivitas perikanan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir,” ucapnya.
Berperan dalam Penyerapan Karbon dan Jaga Kualitas Air
Tak hanya itu, hutan mangrove juga berfungsi sebagai biofilter alami yang menyaring berbagai polutan sebelum masuk ke perairan laut.
“Ekosistem ini juga menjadi habitat penting bagi berbagai jenis satwa liar, terutama burung air dan satwa lainnya yang bergantung pada kawasan pesisir untuk berkembang biak maupun mencari makan,” lanjutnya.
Di sisi lain, mangrove memiliki peran strategis dalam menghadapi perubahan iklim.
Hutan pesisir ini dikenal sebagai penyerap karbon biru atau blue carbon yang mampu menyimpan karbon dalam jumlah besar.
Fungsi tersebut menjadi bagian penting dari komitmen Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen secara mandiri dan hingga 43,20 persen dengan dukungan internasional pada 2030, serta mencapai target net zero emission pada 2060.
“Kami berharap upaya penegakan hukum terhadap pelaku perusakan mangrove dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran bahwa menjaga ekosistem mangrove berarti menjaga perlindungan pesisir, ketahanan pangan masyarakat, kelestarian satwa, serta masa depan lingkungan bagi generasi mendatang,” tutupnya.
Sumber: Bidhumas Polda Riau
Editor: Rosbinner Hutagaol





























