LPSK apresiasi Perda Riau 2017, jumlah permohonan perlindungan saksi dan korban di Riau masih rendah.
PEKANBARU, riau21.com – Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI untuk membentuk kantor perwakilan di Provinsi Riau. Hal itu disampaikannya saat menerima audiensi Ketua LPSK RI, Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (22/7/2026).
“Kami menyambut baik LPSK ini ingin membentuk kantor perwakilannya di sini. Terlebih, saat ini penduduk Riau sudah mencapai sekitar 7 juta jiwa dengan latar belakang yang sangat beragam, tentu dinamika itu pasti ada,” tutur SF Hariyanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia berharap kantor perwakilan LPSK nantinya benar-benar hadir sebagai pusat layanan yang aktif dan responsif terhadap setiap pengaduan masyarakat. Keberadaan kantor tersebut harus diikuti kesiapan sumber daya manusia agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan setiap saat.
“Oleh karena itu saya harap, jika sudah mempunyai kantor di sini mari layani masyarakat kita dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai kantornya ada, tetapi orangnya tidak ada atau tutup. Karena kantor LPSK adalah tempat pengaduan masyarakat, pastikan setiap hari ada petugas yang bersiap siaga,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua LPSK RI Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Riau dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban.
Ia menyebut jumlah permohonan perlindungan saksi dan korban dari Riau hingga saat ini masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan sejumlah daerah lain, khususnya di Pulau Jawa.
“Jika dibandingkan dengan daerah lain, khususnya di Pulau Jawa, angka kasus pengaduan saksi dan korban dari Riau permohonannya saat ini memang tergolong kecil. Tentu harapan kita bersama adalah kasus-kasus itu tidak meningkat,” ujarnya.
Achmadi juga memberikan apresiasi terhadap regulasi daerah yang dimiliki Riau. Ia menilai penguatan peran pemerintah daerah akan menjadi langkah maju dalam memperluas akses perlindungan hukum bagi masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi regulasi daerah yang ada di Riau. Bahkan, tadi sempat disinggung mengenai penguatan peran daerah dalam perlindungan saksi dan korban ke depan. Jika poin perlindungan ini dapat diintegrasikan secara mantap ke depannya, ini akan menjadi sebuah terobosan kebijakan yang sangat progresif,” ungkapnya.
Ia menerangkan, langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sinergi itu dinilai akan memperkuat sistem perlindungan hukum yang lebih komprehensif.
Sebagai informasi, Provinsi Riau memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan Hak Perempuan dari Tindak Kekerasan.
Peraturan ini bertujuan memberikan layanan penanganan, perlindungan, dan pemulihan bagi korban, serta pencegahan kekerasan.
Sumber: Media Center Riau
Editor: Rosbinner Hutagaol





























