Pembahasan RAD PE Riau 2026-2029 di Kesbangpol Riau libatkan BNPT, aparat hukum, dan akademisi. Ditjenpas tekankan pentingnya acuan jelas dalam pembinaan narapidana
PEKANBARU, baranewsriau.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau mendorong penguatan peran pembinaan di Lapas dan Rutan dalam Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme atau RAD PE Provinsi Riau Tahun 2026–2029, Selasa (21/7/2026).
Hal itu disampaikan Kanwil Ditjenpas Riau dalam forum pembahasan RAD PE yang digelar Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau, Selasa (21/7/2026) di Aula Badan Kesbangpol Provinsi Riau.
Kegiatan ini dihadiri Pemerintah Provinsi Riau, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), aparat penegak hukum, instansi vertikal, akademisi, organisasi masyarakat, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanwil Ditjenpas Riau diwakili oleh Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan dan Kepatuhan Internal, Nimrot Sihotang.
Bahasa 7 Pilar RAD PE
Pembahasan diawali dengan penyampaian tujuan penyusunan RAD PE serta pemaparan kebijakan nasional sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan instansi terkait.
Selanjutnya peserta membahas rancangan program pada 7 pilar utama, yaitu pencegahan, perlindungan, penegakan hukum, deradikalisasi, rehabilitasi, reintegrasi sosial, serta penguatan koordinasi lintas sektor.
Peran Pemasyarakatan Jadi Sorotan
Dalam sesi diskusi, Kanwil Ditjenpas Riau menyampaikan komitmen pemasyarakatan dalam mendukung implementasi RAD PE. Fokus utamanya adalah melalui program pembinaan terhadap narapidana di dalam Lapas dan Rutan.
Mengingat isu ekstremisme dan terorisme merupakan isu yang sensitif, Nimrot Sihotang juga menekankan perlunya petunjuk dan acuan yang jelas terkait keterlibatan pemasyarakatan dalam pelaksanaan RAD PE di daerah.
“Peran pemasyarakatan sangat strategis dalam pencegahan. Namun kami butuh pedoman yang jelas agar pembinaan bisa berjalan tepat sasaran dan terukur,” ujarnya.
Instansi Diminta Kirim Usulan Program
Kegiatan ditutup dengan kesepakatan bahwa seluruh instansi terkait akan menyampaikan usulan program, kegiatan, indikator kinerja, dan target capaian.
Usulan tersebut akan diintegrasikan ke dalam dokumen RAD PE Provinsi Riau Tahun 2026–2029 sebagai pedoman pelaksanaan aksi daerah yang terpadu dan berkelanjutan.
Sumber: Humas Kanwil Ditjenpas Riau
Editor: Rosbinner Hutagaol





























