AKPERSI Toba Kecam Penghalangan Tugas Jurnalistik di Kabupaten Toba

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Senin, 20 Juli 2026 - 23:52 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPC AKPERSI soroti dugaan perampasan HP wartawan, minta aparat usut tuntas>

TAPUT-TOBA, riau21.com – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Kabupaten Toba mengecam keras dugaan tindakan penghalangan terhadap kerja jurnalistik di wilayahnya. Dalam pernyataan sikap yang disampaikan di Tambunan, Senin  (20/7/2026).

AKPERSI Toba menyoroti adanya dugaan perampasan telepon genggam terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DPC AKPERSI Toba menilai apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan itu tidak dapat dibenarkan. Sebab berpotensi menghambat kemerdekaan pers yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 dan Pasal 18.

“Apabila dugaan tersebut benar, tindakan seperti itu tidak dapat dibenarkan karena berpotensi menghambat kemerdekaan pers yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 dan Pasal 18,” tulis pernyataan DPC AKPERSI Toba.

Desak Aparat Usut Profesional dan Transparan

AKPERSI Toba meminta aparat penegak hukum segera mengusut peristiwa ini secara profesional, transparan, dan objektif.

Selain itu, AKPERSI juga mengimbau seluruh pejabat publik maupun masyarakat agar menghormati tugas jurnalistik. Setiap keberatan terhadap pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum serta hak jawab, bukan dengan cara menghalangi kerja wartawan.

“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut peristiwa ini secara profesional, transparan, dan objektif. Kami juga mengimbau seluruh pejabat publik maupun masyarakat untuk menghormati tugas jurnalistik dan menyelesaikan setiap keberatan terhadap pemberitaan melalui mekanisme hukum serta hak jawab, bukan dengan tindakan yang menghalangi kerja wartawan,” tegas AKPERSI.

Komitmen Lindungi Profesi Wartawan

DPC AKPERSI Kabupaten Toba menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini sampai tuntas.

“DPC AKPERSI Kabupaten Toba akan terus mengawal persoalan ini demi tegaknya kebebasan pers, supremasi hukum, dan perlindungan terhadap profesi wartawan,” pungkasnya.

 

Sumber: DPC AKPERSI Kabupaten Toba

Editor: AKPERSI Kota Pekanbaru-Riau

Berita Terkait

AKPERSI-SPI-AWAKI Toba Ajukan RDP ke DPRD, Dorong Ruang Dialog

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Cegah Bullying dan Bolos, Polsek Sabak Auh Sambangi SMAN 1 Sabak Auh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:05 WIB

49 Hari Tumbuh Subur, Polsek Sabak Auh Rutin Cek Jagung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Rutin Jagung Pipil di Belading Dukung Swasembada

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Pertumbuhan Jagung Dukung Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Pipil Usia 46 Hari di Belading

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Jagung Pipil di Kampung Belading Dicek Polsek Sabak Auh Dukung Swasembada

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Polsek Sabak Auh Tanam 200 Pohon Dukung Program Hijau Riau

Berita Terbaru

Polsek Sabak Auh rutin turun langsung cek pertumbuhan jagung pipil 0,5 hektar usia 63 hari bersama petani di Jl. Siak-Pakning RT l/RW l Kampung Belading Kec. Sabak Auh Kab. Siak, Jumat (30/10/2026). Kegiatan dukung swasembada jagung 2026. (Foto: Dok. Humas Polsek Sabak Auh)

Siak

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Jumat, 30 Okt 2026 - 12:42 WIB

Pangkal Pinang

BBPOM Pangkalpinang Luncurkan SIDULANG POM di MPP Bangka Tengah

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:06 WIB