Jaga Marwah Demokrasi, PMII Putri Riau Desak Penuntasan Dugaan Kekerasan di Warung Kopi

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026 - 01:41 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Utari Nelviandi: Peristiwa 5 Juli 2026 Harus Diusut Transparan demi Rasa Aman Warga.

PEKANBARU, Selasa, 7/7/2026, riau21.com – Korps PMII Putri (KOPRI) PKC PMII Riau menyuarakan keprihatinan atas dugaan tindak kekerasan yang dialami Sekretaris PKC PMII Riau, Supriadi. Peristiwa itu terjadi Minggu (5/7/2026) sore di sebuah warung kopi di Jalan Bangau Sakti, Pekanbaru.

Ketua KOPRI PKC PMII Riau, Utari Nelviandi, menilai dugaan kejadian yang melibatkan sejumlah orang tersebut perlu disikapi serius. Tujuannya agar marwah demokrasi tetap terjaga dan masyarakat merasa aman di ruang publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami prihatin atas peristiwa yang dialami Sahabat Supriadi pada 5 Juli 2026 lalu. Kami mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan kejadian ini secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum. Hukum harus jadi panglima,” tegas Utari saat dikonfirmasi Senin malam (6/7/2026).

Menurut Utari, dugaan kekerasan yang terjadi secara bersama-sama di ruang publik dapat mencederai rasa keadilan jika tidak ditangani tuntas. Karena itu, proses hukum harus menjadi instrumen utama penyelesaian.

“Kekerasan tidak boleh dinormalisasi. Demokrasi hanya hidup jika ruang publik aman dari intimidasi,” tambahnya.

KOPRI PKC PMII Riau juga meminta aparat mengusut perkara ini secara akuntabel. Setiap terduga pelaku perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Adapun sikap KOPRI PKC PMII Riau terkait dugaan kejadian Minggu, 5 Juli 2026 sebagai berikut:

_Pertama_, Mengecam segala bentuk dugaan tindakan premanisme, intimidasi, serta kekerasan.

_Kedua_, Mendorong Polda Riau dan Polresta Pekanbaru mengusut tuntas dugaan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

_Ketiga_, Mendorong aparat segera menindaklanjuti laporan guna mencegah hilangnya barang bukti maupun potensi intimidasi terhadap korban dan saksi.

_Keempat_, Mendorong pengungkapan motif dan pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk apabila terdapat aktor intelektual.

_Kelima_, Memastikan korban memperoleh perlindungan hukum dan pemulihan yang layak selama proses berlangsung.

_Keenam_, Mengajak elemen mahasiswa, organisasi kepemudaan, masyarakat sipil, dan masyarakat luas mengawal proses hukum hingga tuntas.

_Ketujuh_, Menolak segala bentuk premanisme, intimidasi, kekerasan, dan main hakim sendiri yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.

KOPRI PKC PMII Riau menyatakan solidaritas kepada Supriadi dan keluarga.

“Keadilan adalah hak korban dan fondasi kepercayaan publik terhadap hukum,” ucap Utari.

“Peristiwa 5 Juli 2026 ini harus ditindaklanjuti nyata. Kami akan kawal sampai terang. Tidak boleh ada ruang bagi premanisme di Riau,” tegasnya.

“Hari ini yang menjadi korban adalah kader PMII. Besok bisa saja masyarakat biasa. Ini tentang keberanian bersama menolak premanisme di ruang publik. Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan, dan keadilan harus diberikan,” pungkas Utari.

 

Sumber: Ketua KOPRI PMII Riau, Utari Nelviandi

Editor: Rosbinner Hutagaol

Berita Terkait

Polda Riau Rebus 100 Kg Sabu dan Ganja Jaringan Internasional
Hutan Dibakar Sawit Mekar, HMI Pekanbaru Sambangi DPRD Dikawal Polresta
Dilatih Pijat Tradisional, Warga Binaan Lapas Pekanbaru Siap Mandiri Usai Bebas.
Pria 61 Tahun Ditemukan Meninggal di Dapur Rumahnya di Limbungan Pekanbaru
Perkuat Silaturahmi, Wakapolda Riau Ibadah Minggu Kasih di GPIB Immanuel Pekanbaru
1.000 Masker Dibagikan PWMOI Riau dan Polsek di Tengah Kabut Asap
Belum Miliki Sertifikat Standar, 7 Tempat Biliar di Pekanbaru Terjaring Sidak
Kwarran Lima Puluh Resmi Dilantik, Kwarcab Dorong Sinergi

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Cegah Bullying dan Bolos, Polsek Sabak Auh Sambangi SMAN 1 Sabak Auh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:05 WIB

49 Hari Tumbuh Subur, Polsek Sabak Auh Rutin Cek Jagung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Rutin Jagung Pipil di Belading Dukung Swasembada

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Pertumbuhan Jagung Dukung Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Pipil Usia 46 Hari di Belading

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Jagung Pipil di Kampung Belading Dicek Polsek Sabak Auh Dukung Swasembada

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Polsek Sabak Auh Tanam 200 Pohon Dukung Program Hijau Riau

Berita Terbaru

Polsek Sabak Auh rutin turun langsung cek pertumbuhan jagung pipil 0,5 hektar usia 63 hari bersama petani di Jl. Siak-Pakning RT l/RW l Kampung Belading Kec. Sabak Auh Kab. Siak, Jumat (30/10/2026). Kegiatan dukung swasembada jagung 2026. (Foto: Dok. Humas Polsek Sabak Auh)

Siak

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Jumat, 30 Okt 2026 - 12:42 WIB

Pangkal Pinang

BBPOM Pangkalpinang Luncurkan SIDULANG POM di MPP Bangka Tengah

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:06 WIB