Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Amankan Dua Pengedar di SM Amin

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Senin, 6 Juli 2026 - 04:04 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan Warga Ditindak Cepat, 11,35 Gram Sabu Disita dari Tersangka S-I dan I-N

PEKANBARU, riau21.com – Komitmen memberantas peredaran gelap narkotika kembali ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Dua pria diduga pengedar sabu diamankan dalam operasi di pinggir Jalan SM Amin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Noki Loviko, S.H., M.H., mengatakan kedua tersangka berinisial S-I (26) dan I-N (39).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan SM Amin,” ujar AKP Noki, Minggu (5/7/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II IPDA Efrain Wildana, S.E., S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Saat penangkapan, tersangka I-N sempat berusaha melarikan diri namun berhasil dikejar dan diamankan petugas tanpa perlawanan berarti.Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat menemukan sembilan paket kecil diduga sabu milik S-I yang disembunyikan di lantai dekat balik pagar seng. Dari tangan I-N, polisi menyita dua paket sabu ukuran sedang dan 28 paket sabu ukuran kecil yang disimpan di dalam kotak rokok.“Total barang bukti sabu yang disita memiliki berat kotor 11,35 gram,” tegas AKP Noki.

Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif _Methamphetamine_. Hal ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.

Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial R. Saat ini, R masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam penyelidikan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.

“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tutup AKP Noki.

 

Sumber: Humas Polresta Pekanbaru

Editor: Rosbinner Hutagaol

Berita Terkait

Polda Riau Rebus 100 Kg Sabu dan Ganja Jaringan Internasional
Hutan Dibakar Sawit Mekar, HMI Pekanbaru Sambangi DPRD Dikawal Polresta
Dilatih Pijat Tradisional, Warga Binaan Lapas Pekanbaru Siap Mandiri Usai Bebas.
Pria 61 Tahun Ditemukan Meninggal di Dapur Rumahnya di Limbungan Pekanbaru
Perkuat Silaturahmi, Wakapolda Riau Ibadah Minggu Kasih di GPIB Immanuel Pekanbaru
1.000 Masker Dibagikan PWMOI Riau dan Polsek di Tengah Kabut Asap
Belum Miliki Sertifikat Standar, 7 Tempat Biliar di Pekanbaru Terjaring Sidak
Kwarran Lima Puluh Resmi Dilantik, Kwarcab Dorong Sinergi

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Cegah Bullying dan Bolos, Polsek Sabak Auh Sambangi SMAN 1 Sabak Auh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:05 WIB

49 Hari Tumbuh Subur, Polsek Sabak Auh Rutin Cek Jagung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Rutin Jagung Pipil di Belading Dukung Swasembada

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Pertumbuhan Jagung Dukung Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Pipil Usia 46 Hari di Belading

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Jagung Pipil di Kampung Belading Dicek Polsek Sabak Auh Dukung Swasembada

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Polsek Sabak Auh Tanam 200 Pohon Dukung Program Hijau Riau

Berita Terbaru

Polsek Sabak Auh rutin turun langsung cek pertumbuhan jagung pipil 0,5 hektar usia 63 hari bersama petani di Jl. Siak-Pakning RT l/RW l Kampung Belading Kec. Sabak Auh Kab. Siak, Jumat (30/10/2026). Kegiatan dukung swasembada jagung 2026. (Foto: Dok. Humas Polsek Sabak Auh)

Siak

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Jumat, 30 Okt 2026 - 12:42 WIB

Pangkal Pinang

BBPOM Pangkalpinang Luncurkan SIDULANG POM di MPP Bangka Tengah

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:06 WIB