Arjuna Sitepu: Instansi vertikal sudah ada APBN. Pemkot, Polda, Kejati Riau belum beri klarifikasi
PEKANBARU, riau21.com – Alokasi dana hibah APBD Kota Pekanbaru Tahun 2025 senilai Rp16,7 miliar kepada sejumlah instansi vertikal menuai sorotan. Investigator Yayasan KPK TIPIKOR Pusat, Arjuna Sitepu, C.PR., meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun mengaudit, Selasa (30/6/2026).
Permintaan itu disampaikan Arjuna lewat siaran pers tertulis yang diterima redaksi, Senin (29/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyoroti 11 item anggaran hibah dengan total Rp16.792.527.348 yang disebut bersumber dari data Dinas PUPR Kota Pekanbaru.
“Berdasarkan hak masyarakat yang dijamin Pasal 28F UUD 1945, UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, serta PP No. 43 Tahun 2018, kami sampaikan informasi ini agar jadi perhatian penegak hukum,” tegas Arjuna.
Beberapa item yang disorot di antaranya:
Pengadaan meubiler Polresta Pekanbaru Rp3,6 miliar, meubiler rumah dinas Polresta Rp150 juta, pembangunan sarpras gedung ruang pidsus Kejati Riau Rp350 juta, meubiler rumah dinas Dirkrimsus Polda Riau Rp600 juta, belanja bahan bangunan dan konstruksi Rp5,9 miliar, serta belanja BBM dan pelumas Rp3,4 miliar.
Menurut Arjuna, hibah APBD ke instansi vertikal yang sudah memiliki anggaran APBN perlu dikaji kesesuaiannya dengan regulasi. Langkah itu penting untuk menjaga akuntabilitas keuangan daerah, apalagi di tengah kondisi defisit APBD Riau 2024.
“Proses hukum harus transparan, profesional, dan akuntabel. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ditindak. Jika tidak terbukti, pihak yang dilaporkan berhak atas pemulihan nama baik,” ujarnya.
Ia juga merujuk PP No. 68 Tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dari KKN.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Polda Riau, Polresta Pekanbaru, dan Kejati Riau. Para pihak yang disebut belum memberikan tanggapan resmi.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak dalam informasi ini tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Siaran Pers Yayasan KPK TIPIKOR
Editor: Rosbinner Hutagaol





























