Hibah APBD Pekanbaru Rp16,7 M ke Polda-Kejati Disorot, Yayasan KPK TIPIKOR Desak Audit BPK & KPK

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Rabu, 1 Juli 2026 - 05:46 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arjuna Sitepu: Instansi vertikal sudah ada APBN. Pemkot, Polda, Kejati Riau belum beri klarifikasi

PEKANBARU, riau21.com – Alokasi dana hibah APBD Kota Pekanbaru Tahun 2025 senilai Rp16,7 miliar kepada sejumlah instansi vertikal menuai sorotan. Investigator Yayasan KPK TIPIKOR Pusat, Arjuna Sitepu, C.PR., meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun mengaudit, Selasa (30/6/2026).

Permintaan itu disampaikan Arjuna lewat siaran pers tertulis yang diterima redaksi, Senin (29/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyoroti 11 item anggaran hibah dengan total Rp16.792.527.348 yang disebut bersumber dari data Dinas PUPR Kota Pekanbaru.

“Berdasarkan hak masyarakat yang dijamin Pasal 28F UUD 1945, UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, serta PP No. 43 Tahun 2018, kami sampaikan informasi ini agar jadi perhatian penegak hukum,” tegas Arjuna.

Beberapa item yang disorot di antaranya:

Pengadaan meubiler Polresta Pekanbaru Rp3,6 miliar, meubiler rumah dinas Polresta Rp150 juta, pembangunan sarpras gedung ruang pidsus Kejati Riau Rp350 juta, meubiler rumah dinas Dirkrimsus Polda Riau Rp600 juta, belanja bahan bangunan dan konstruksi Rp5,9 miliar, serta belanja BBM dan pelumas Rp3,4 miliar.

Menurut Arjuna, hibah APBD ke instansi vertikal yang sudah memiliki anggaran APBN perlu dikaji kesesuaiannya dengan regulasi. Langkah itu penting untuk menjaga akuntabilitas keuangan daerah, apalagi di tengah kondisi defisit APBD Riau 2024.

“Proses hukum harus transparan, profesional, dan akuntabel. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ditindak. Jika tidak terbukti, pihak yang dilaporkan berhak atas pemulihan nama baik,” ujarnya.

Ia juga merujuk PP No. 68 Tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dari KKN.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Polda Riau, Polresta Pekanbaru, dan Kejati Riau. Para pihak yang disebut belum memberikan tanggapan resmi.

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak dalam informasi ini tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Sumber: Siaran Pers Yayasan KPK TIPIKOR

Editor: Rosbinner Hutagaol

Berita Terkait

Polda Riau Rebus 100 Kg Sabu dan Ganja Jaringan Internasional
Hutan Dibakar Sawit Mekar, HMI Pekanbaru Sambangi DPRD Dikawal Polresta
Dilatih Pijat Tradisional, Warga Binaan Lapas Pekanbaru Siap Mandiri Usai Bebas.
Pria 61 Tahun Ditemukan Meninggal di Dapur Rumahnya di Limbungan Pekanbaru
Perkuat Silaturahmi, Wakapolda Riau Ibadah Minggu Kasih di GPIB Immanuel Pekanbaru
1.000 Masker Dibagikan PWMOI Riau dan Polsek di Tengah Kabut Asap
Belum Miliki Sertifikat Standar, 7 Tempat Biliar di Pekanbaru Terjaring Sidak
Kwarran Lima Puluh Resmi Dilantik, Kwarcab Dorong Sinergi

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Cegah Bullying dan Bolos, Polsek Sabak Auh Sambangi SMAN 1 Sabak Auh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:05 WIB

49 Hari Tumbuh Subur, Polsek Sabak Auh Rutin Cek Jagung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Rutin Jagung Pipil di Belading Dukung Swasembada

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Pertumbuhan Jagung Dukung Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Pipil Usia 46 Hari di Belading

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Jagung Pipil di Kampung Belading Dicek Polsek Sabak Auh Dukung Swasembada

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Polsek Sabak Auh Tanam 200 Pohon Dukung Program Hijau Riau

Berita Terbaru

Polsek Sabak Auh rutin turun langsung cek pertumbuhan jagung pipil 0,5 hektar usia 63 hari bersama petani di Jl. Siak-Pakning RT l/RW l Kampung Belading Kec. Sabak Auh Kab. Siak, Jumat (30/10/2026). Kegiatan dukung swasembada jagung 2026. (Foto: Dok. Humas Polsek Sabak Auh)

Siak

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Jumat, 30 Okt 2026 - 12:42 WIB

Pangkal Pinang

BBPOM Pangkalpinang Luncurkan SIDULANG POM di MPP Bangka Tengah

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:06 WIB