Laporan teregistrasi STTLP/283/VI/2026, Ketua DPD AKPERSI Jabar: Proses hukum harus transparan
JAKARTA, riau21.com – Kuasa hukum Ukar Suharno, Bryan Umar, S.H., M.H., CPLA, mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri mempercepat penanganan laporan dugaan penganiayaan, pengeroyokan, ancaman, serta pelanggaran kode etik yang dialami kliennya, Senin (29/6/2026).
Laporan ke Bareskrim Polri telah diterima dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/283/VI/2026/BARESKRIM tertanggal 25 Juni 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara laporan ke Divpropam Polri teregistrasi Nomor: 9116-50D9-20260629 tertanggal 29 Juni 2026.
Bryan Umar menjelaskan, kliennya mengaku menjadi korban dugaan kekerasan, intimidasi, dan ancaman yang diduga dilakukan Sukarya WK dan kawan-kawan di Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Karawang.
Peristiwa disebut bermula pada 21 Juni 2026 saat Ukar didatangi beberapa orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian terkait dugaan penggelapan empat unit kendaraan.
Ia mengaku kemudian dibawa ke Polsek Banjar, Kabupaten Pandeglang, lalu ke Hotel Mercure Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
“Dalam proses itu, klien kami mengaku mengalami intimidasi, ancaman menggunakan benda yang diduga senjata api, serta dugaan kekerasan fisik berupa pemukulan, tendangan, benturan kepala, hingga injakan pada bagian leher,” kata Bryan, Senin (29/6/2026).
Setelahnya, Ukar mengaku dibawa ke sebuah rumah di kawasan Graha Karawang City dan kembali mengalami dugaan pengeroyokan. Ia juga sempat diperiksa di Polres Karawang terkait dugaan penggelapan kendaraan.
Namun berdasarkan keterangan yang diterima kuasa hukum, penyidik memulangkan Ukar karena saat itu belum ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap kliennya.
“Selain ke Bareskrim, kami juga laporkan dugaan keterlibatan dua oknum anggota kepolisian ke Divpropam agar diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi,” tegas Bryan.
Ia berharap Bareskrim dan Divpropam menangani perkara secara profesional, objektif, transparan, serta memberi perlindungan hukum kepada kliennya.
“Kami minta seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga perkara ini memperoleh kepastian hukum,” imbuhnya.
*Penilaian Ahli Hukum*
Ketua DPD Jawa Barat AKPERSI, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menilai laporan ke Bareskrim dan Divpropam merupakan langkah hukum yang dijamin konstitusi.
“Apabila benar terdapat dugaan tindak pidana penganiayaan maupun penyalahgunaan wewenang oleh aparat, maka proses hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Di sisi lain, apabila laporan tersebut nantinya tidak terbukti, maka pihak yang dilaporkan juga berhak memperoleh pemulihan nama baik sesuai mekanisme hukum,” jelas Ahmad.
Ia menegaskan setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan.
“Penegakan hukum yang objektif sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” katanya.
Ahmad juga mengingatkan dugaan keterlibatan anggota Polri harus diuji melalui mekanisme pidana maupun pemeriksaan etik oleh Divpropam agar seluruh proses berjalan sesuai aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Bareskrim Polri dan Divpropam Polri masih menangani laporan tersebut. Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan resmi.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sumber: DPP AKPERSI
Editor: Rosbinner Hutagaol





























