Press Release: Nomor: 255/lV/HUM.6.1.1/2026. Bidhumas Polda Riau, Kamis, 11/6/2026
Stop buru gajah Sumatera, Polda Riau sita harta pelaku Rp1,8 miliar lewat TPPU. Dirreskrimsus Kombes Ade Kuncoro tangkap residivis FA dan bandar FS Surabaya.
PEKANBARU, baranewsriau.com – Polda Riau memberi efek jera pada pemburu gading gajah Sumatera dengan menyita seluruh harta hasil kejahatan. Dua tersangka dimiskinkan lewat pasal pencucian uang dengan total sitaan Rp1,872 miliar, Konferensi Pers Kamis (11/6/2026) Sore.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, S.I.K., menyebut tersangka FA 62 tahun adalah residivis yang berburu gajah sejak 2014.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia jadi pemodal pemburu di lapangan. Sementara FS 43 tahun asal Surabaya berperan sebagai bandar jaringan internasional.
Aliran Uang Haram 34 Kali Transfer
“Penyidik temukan 34 kali transfer senilai Rp.1,872 miliar dari HY di Padang ke FA,” kata Kombes Ade saat konferensi pers Kamis (11/6/2026). Uang itu dari hasil gading gajah yang dikirim ke FS dan komplotannya di Surabaya.
Sejak 2024, ada 9 lokasi perburuan. Gading dijual ke Padang, lalu dikirim ke Surabaya untuk dipasarkan hingga luar negeri bersama sisik trenggiling.
Disita: Uang Rp.650 Juta, Ekskavator, 2 Mobil
Polisi sita uang tunai Rp.650 juta, 1 ekskavator, mobil Mitsubishi Triton, dan Suzuki Splash dari kedua tersangka. Dokumen rekening koran BCA dan fidusia mobil juga diamankan.
Keduanya terancam 15 tahun penjara dan denda lewat Pasal 607 ayat (1) UU TPPU. Kombes Ade menegaskan ini bagian Green Policing: kejar uang hasil perusak lingkungan.
“Follow the money. Kami sita semua keuntungan kejahatan, bukan hanya tangkap pelakunya,” tegasnya.
Layanan Informasi:
Lapor Jika Temukan Kejahatan Satwa: WA 08136306547 atau Hubungi 110
Sumber: Humas Polda Riau
Editor: Rosbinner Hutagaol





























