VERZET DIKABULKAN, PN PEKANBARU NYATAKAN KEWENANGAN PENUNTUT GUGUR: PENGACARA BUKTIKAN KEADILAN MASIH ADA UNTUK KETUA LPM RUMBAI Barat 

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:01 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Putusan Tipiring No. 03/Pid.C/2026/PN.PBR tanggal 10 April 2026 dibatalkan lewat perlawanan. Hakim: Terdakwa & kuasa hukum tidak hadir saat putus,” kata Pengacara.

PEKANBARU – Kamis (7/5/2026), riau21.com / Proses panjang mencari keadilan akhirnya berujung kemenangan di meja hijau. Perlawanan verzet yang diajukan tim kuasa hukum Pak Jama l, Weny Friaty, S.H., & Rekan, terhadap putusan Tindak Pidana Ringan No. 03/Pid.C/2026/PN.PBR dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam putusan terbarunya, majelis hakim menyatakan kewenangan penuntut untuk menuntut dinyatakan gugur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena ini tipiring, penyidik Langsung Menjadi penuntut di pengadilan.

Dengan putusan itu, Pak Jama l Ketua LPM Kecamatan Rumbai Barat, yang sebelumnya diputus bersalah tanpa kehadiran dirinya maupun kuasa hukum pada 10 April 2026, kini dinyatakan bebas dari pidana.

Kuasa hukum Pak Jama l, Weny Friaty, S.H., & Rekan,

menyebut putusan ini menjadi pengingat penting bahwa setiap proses hukum wajib tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Putusan 10 April 2026 dijatuhkan tanpa kehadiran Terdakwa dan kuasa hukum. Padahal KUHAP menjamin hak untuk didengar. Alhamdulillah, hari ini hukum berbicara. Ini bukan hanya tentang Pak Jama l, tetapi tentang keyakinan bahwa keadilan akan menemukan jalannya jika diperjuangkan sesuai aturan,” ujar sang advokat, Senin (4/5/2026).

Ia menegaskan, kemenangan melalui verzet ini merupakan buah dari konsistensi berpegang pada aturan hukum positif yang diakui negara.

“Kami tidak mengenal kata kalah selama masih ada celah hukum yang bisa diperjuangkan. Verzet adalah hak Terdakwa yang dijamin undang-undang,” tambahnya.

Putusan yang menggugurkan kewenangan penuntut ini dinilai kuasa hukum sebagai pelajaran berharga bagi semua aparat penegak hukum.

“Penyidik, penuntut, hingga hakim punya peran masing-masing. Ketelitian dalam menjalankan KUHAP adalah kunci agar tidak ada warga negara yang dirugikan karena proses yang cacat formil,” jelasnya.

Ia berharap perkara Pak Jama l menjadi pengingat agar proses penyidikan hingga penuntutan dilakukan cermat, profesional, dan sesuai prosedur.

“Tujuannya bukan menyalahkan, tetapi agar ke depan penegakan hukum semakin baik. Jangan sampai ada yang benar justru dirugikan karena kekeliruan prosedur,” tutupnya.

Hingga berita diturunkan, riau21.com masih berupaya mengonfirmasi pihak Penyidik dari Polresta Pekanbaru selaku penuntut umum terkait putusan _verzet_ tersebut. Hak jawab diberikan secara proporsional.

_Catatan redaksi: Putusan pengadilan bersifat terbuka untuk umum… Identitas lengkap pihak berperkara disamarkan… untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan privasi._

 

Sumber: Kuasa Hukum, Weny Friaty S.H., dan rekan

Editor: Rosbinner.Hutagaol

Berita Terkait

Operasi Patuh 2026 Ditunda, Tapi ETLE Polda Riau Tetap Aktif 
Jamu Aman Masa Depan Cerah: BBPOM Pekanbaru Edukasi Bahaya BKO di Pekan Jamu Nasional 2026
Junjung Marwah Melayu: Kabid Humas Polda Riau Hadiri Tegak Panji Adat di LAM Riau
150 Guru Pekanbaru ‘Naik Kelas’ Digital, Telkomsel Latih Bikin Konten Sampai Berhadiah Umrah
Kabid SD Sardius Pimpin Jumat Penuh Berkah, Pererat Silaturahmi ASN di Pekanbaru Lewat Yasinan dan Tausiah
Kado Hari Bhayangkara ke-80: Polda Riau Hadirkan Harapan Baru Lewat Operasi Katarak untuk 310 Warga
Asap Putih Kepung Blok Hunian: Lapas Pekanbaru ‘Perangi’ Nyamuk DBD Demi Tidur Nyenyak Ratusan WBP
Jemput Sehat di Balik Jeruji: Lapas Pekanbaru Gelar Cek Gula Darah & Kolesterol Gratis Buat Ratusan WBP 

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:06 WIB

Buka Hotline 24 Jam: GMPB Bogor Siap Tampung Keluhan Warga, dari Jalan Rusak Sampai Pelayanan Puskesmas

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:50 WIB

KONTEN KREATOR FASHION ASAL BOGOR INI BANTU BRAND LOKAL TEMBUS PASAR LEBIH Luas 

Kamis, 9 April 2026 - 03:53 WIB

GMPB Desak: Pemkab Bogor Putus Kontrak Dengan Pihak Ketiga Seluruh Vendor Parkir RSUD. Cibinong

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:25 WIB

Wujud Pertanggungjawaban dan Marwah Institusi: Mahasiswa dan Pemuda Bogor Apresiasi Langkah Tegas TNI

Berita Terbaru