Kalapas  Tegaskan Tidak Ada Toleransi Terhadap Narkoba dan HP Ilegal di Lapas llA Pekanbaru, Saat Pimpin Rapat Pengamanan

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:08 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru,  riau21.com – INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan menggelar rapat pengamanan internal yang diikuti oleh seluruh jajaran pengamanan, pada Sabtu (28/03/2026).

Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran Kesatuan Pengamanan Lapas, Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Komandan Jaga, serta petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U).

Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan kewaspadaan, serta menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas pengamanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Pekanbaru, Yuniarto.

Dalam arahannya, beliau menegaskan komitmen kuat seluruh jajaran untuk memerangi peredaran gelap narkoba dan penggunaan handphone ilegal di dalam Lapas.

“Tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba dan kepemilikan handphone ilegal di dalam Lapas. Ini adalah komitmen bersama yang harus kita pegang teguh. Laksanakan pengawasan secara maksimal, lakukan deteksi dini, dan tindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan,” tegas Yuniarto.

Lebih lanjut, Kalapas juga menginstruksikan kepada seluruh petugas untuk meningkatkan intensitas kontrol, penggeledahan rutin, serta memperkuat pengawasan di titik-titik rawan, termasuk di area blok hunian dan pintu utama.

Selain pengarahan, rapat juga diisi dengan evaluasi pelaksanaan tugas pengamanan yang telah berjalan, serta pembahasan langkah-langkah strategis dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran pengamanan semakin solid, profesional, dan responsif dalam menjalankan tugas, guna menciptakan lingkungan Lapas yang bersih dari narkoba dan handphone ilegal serta tetap aman, tertib, dan kondusif.

 

Sumber: Humas Lapas llA Pekanbaru

(Noni)

Berita Terkait

Polda Riau Rebus 100 Kg Sabu dan Ganja Jaringan Internasional
Hutan Dibakar Sawit Mekar, HMI Pekanbaru Sambangi DPRD Dikawal Polresta
Dilatih Pijat Tradisional, Warga Binaan Lapas Pekanbaru Siap Mandiri Usai Bebas.
Pria 61 Tahun Ditemukan Meninggal di Dapur Rumahnya di Limbungan Pekanbaru
Perkuat Silaturahmi, Wakapolda Riau Ibadah Minggu Kasih di GPIB Immanuel Pekanbaru
1.000 Masker Dibagikan PWMOI Riau dan Polsek di Tengah Kabut Asap
Belum Miliki Sertifikat Standar, 7 Tempat Biliar di Pekanbaru Terjaring Sidak
Kwarran Lima Puluh Resmi Dilantik, Kwarcab Dorong Sinergi

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Cegah Bullying dan Bolos, Polsek Sabak Auh Sambangi SMAN 1 Sabak Auh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:05 WIB

49 Hari Tumbuh Subur, Polsek Sabak Auh Rutin Cek Jagung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Rutin Jagung Pipil di Belading Dukung Swasembada

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Pertumbuhan Jagung Dukung Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Pipil Usia 46 Hari di Belading

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Jagung Pipil di Kampung Belading Dicek Polsek Sabak Auh Dukung Swasembada

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Polsek Sabak Auh Tanam 200 Pohon Dukung Program Hijau Riau

Berita Terbaru

Polsek Sabak Auh rutin turun langsung cek pertumbuhan jagung pipil 0,5 hektar usia 63 hari bersama petani di Jl. Siak-Pakning RT l/RW l Kampung Belading Kec. Sabak Auh Kab. Siak, Jumat (30/10/2026). Kegiatan dukung swasembada jagung 2026. (Foto: Dok. Humas Polsek Sabak Auh)

Siak

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Jumat, 30 Okt 2026 - 12:42 WIB

Pangkal Pinang

BBPOM Pangkalpinang Luncurkan SIDULANG POM di MPP Bangka Tengah

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:06 WIB