Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dana, Penyidik Pidsus Kejati Riau Periksa Satu Orang Saksi 

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:03 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru,  riau21.com – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa 1 (satu) orang saksi dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10% dari PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Periode Tahun 2023 sampai dengan 2024.

Pemeriksaan tersebut digelar Selasa Tanggal 03 Maret 2026. Adapun 1 (Satu) orang saksi yang diperiksa tersebut berinisial AS.

Pemeriksaan saksi AS dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun sebelumnya dalam perkara tersebut, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan 4 (Empat) Orang Tersangka yakni R, Z, DS, dan MA.

Sampai saat ini, Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau telah memeriksa sebanyak 35 (Tiga Puluh Lima) orang saksi untuk Tersangka Z, 33 (Tiga Puluh Tiga) orang saksi untuk Tersangka DS, serta 32 (Tiga Puluh Dua).

Orang saksi untuk Tersangka MA. Selain itu, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau juga telah melakukan pemeriksaan ahli sebanyak 7 (Tujuh) orang ahli.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik Pidana khusus Kejaksaan Tinggi Riau juga telah menyita sejumlah barang bukti dan aset.

Salah satunya berupa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penelusuran aliran dana serta pengamanan aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.

Adapun Keempat tersangka disangkakan melanggar Primair:

Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo

Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto.

Pasal 20 huruf a, huruf c Juncto Pasal 622 Ayat (4) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Subsidair:

Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf a, huruf c Juncto

Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp.64.221.484.127,60, (Enam Puluh Empat Miliar Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Empat Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Seratus Dua Puluh Tujuh Rupiah Enam Puluh Sen).

Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan proses penegakan Hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidikan ini merupakan langkah tegas Kejaksaan Tinggi Riau dalam memberantas praktik korupsi, sejalan dengan Komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Khususnya poin ke-7 yaitu Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, Dan Birokrasi, serta Memperkuat Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi.

 

An. ASISTEN INTELIJEN KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KASI PENERANGAN HUKUM

DTO

ZIKRULLAH, S.H., M.H.

Jaksa Madya Nip. 19841025 200912 1 001

(Ros.H)

Berita Terkait

Operasi Patuh 2026 Ditunda, Tapi ETLE Polda Riau Tetap Aktif 
Jamu Aman Masa Depan Cerah: BBPOM Pekanbaru Edukasi Bahaya BKO di Pekan Jamu Nasional 2026
Junjung Marwah Melayu: Kabid Humas Polda Riau Hadiri Tegak Panji Adat di LAM Riau
150 Guru Pekanbaru ‘Naik Kelas’ Digital, Telkomsel Latih Bikin Konten Sampai Berhadiah Umrah
Kabid SD Sardius Pimpin Jumat Penuh Berkah, Pererat Silaturahmi ASN di Pekanbaru Lewat Yasinan dan Tausiah
Kado Hari Bhayangkara ke-80: Polda Riau Hadirkan Harapan Baru Lewat Operasi Katarak untuk 310 Warga
Asap Putih Kepung Blok Hunian: Lapas Pekanbaru ‘Perangi’ Nyamuk DBD Demi Tidur Nyenyak Ratusan WBP
Jemput Sehat di Balik Jeruji: Lapas Pekanbaru Gelar Cek Gula Darah & Kolesterol Gratis Buat Ratusan WBP 

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:06 WIB

Buka Hotline 24 Jam: GMPB Bogor Siap Tampung Keluhan Warga, dari Jalan Rusak Sampai Pelayanan Puskesmas

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:50 WIB

KONTEN KREATOR FASHION ASAL BOGOR INI BANTU BRAND LOKAL TEMBUS PASAR LEBIH Luas 

Kamis, 9 April 2026 - 03:53 WIB

GMPB Desak: Pemkab Bogor Putus Kontrak Dengan Pihak Ketiga Seluruh Vendor Parkir RSUD. Cibinong

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:25 WIB

Wujud Pertanggungjawaban dan Marwah Institusi: Mahasiswa dan Pemuda Bogor Apresiasi Langkah Tegas TNI

Berita Terbaru