Polda Riau Lakukan Pemeriksaan Pelaku Penganiayaan Mahasiswa UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Psikologi

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:54 WIB

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, riau21.com – Bagian Psikologi Biro SDM Polda Riau melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka RM (21), terkait kasus penganiayaan terhadap rekan satu kampusnya, Farradhilla Ayu Pramesti (23), mahasiswi UIN Suska Riau. Senin (2/03/2026).

Kabag Psikologi Biro SDM Polda Riau AKBP Dr. Winarko, M.Psi., Psikolog menjelaskan bahwa pendalaman psikologi dilakukan untuk mengungkap aspek psikoanalisis, perilaku keseharian (habitual action), hingga kondisi emosional dan spiritual tersangka.

Pemeriksaan psikologi terhadap tersangka dilakukan oleh tim Bagian Psikologi Biro SDM Polda Riau dan dipimpin langsung oleh AKBP Dr. Winarko. Serangkaian tes psikologi dilakukan untuk menggali lebih dalam kondisi kejiwaan tersangka, termasuk latar belakang perilaku di lingkungan keluarga dan pergaulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa tersangka memiliki karakter introvert atau tertutup dan disebut tidak pernah merasakan kehangatan dalam lingkungan keluarga.

“Pemeriksaan ini untuk memahami aspek psikologis tersangka secara komprehensif. Dari hasil sementara, yang bersangkutan juga menunjukkan rasa penyesalan yang mendalam atas apa yang telah dilakukan,” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Korban sendiri dikenal sebagai pribadi ceria dan mudah bergaul, sehingga pelaku merasa mendapatkan perhatian lebih.

Namun pada November 2025, hubungan kedekatan keduanya mulai merenggang.

Pelaku disebut memiliki persepsi bahwa kedekatan berarti memiliki, dan hubungan tersebut dinilai tidak berjalan sesuai harapannya.

Ketika komunikasi tidak lagi intens pada November dan Desember 2025, pelaku mulai menarik diri dan bahkan tidak lagi aktif mengikuti perkuliahan. Orang tua pelaku disebut telah menaruh curiga atas perubahan sikap tersebut.

Hingga akhirnya, pelaku mengambil keputusan keliru dengan melakukan aksi kekerasan terhadap korban.

Kombes Pandra menekankan bahwa dari peristiwa ini dapat diambil pelajaran penting mengenai peran keluarga dalam membentuk karakter dan ketahanan mental anak.

“Peran keluarga sangat menentukan dalam membangun ketahanan mental dan pengendalian emosi anak, khususnya saat memasuki usia remaja hingga dewasa. Pengawasan, komunikasi yang terbuka, serta kehangatan dalam keluarga menjadi faktor penting agar persoalan pribadi tidak berkembang menjadi tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Prinsip dasar kepolisian secara universal adalah To Protect and To Serve, melindungi dan melayani masyarakat.

Polisi hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung dan pengayom yang menjamin rasa aman bagi seluruh warga.

Dalam semangat Fight the Crime and Love Humanity, yang diperangi oleh polisi bukanlah manusianya, melainkan sifat, niat, dan perbuatan jahat yang merugikan orang lain.

Penegakan hukum dilakukan secara tegas terhadap kejahatan, namun tetap menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Karena pada hakikatnya, tugas kepolisian adalah menegakkan keadilan tanpa kehilangan nilai kemanusiaan.

Selain pemeriksaan terhadap tersangka, Tim Trauma Healing Polda Riau juga melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban Fara melalui metode PTSD (Post Traumatic Stress Disorder) guna mengetahui kondisi psikologis korban pasca peristiwa kekerasan yang dialaminya.

Sebelumnya, tim trauma healing Polda Riau juga telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban di RSUD Arifin Achmad, tempat korban menjalani pemulihan pascaoperasi akibat luka senjata tajam.

Pemeriksaan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh, baik kepada korban maupun dalam penanganan aspek psikologis tersangka guna mendukung proses hukum yang berjalan.

 

PRESS RELEASE

Nomor: 132/lll/HUM.6.1.1./2026/Bidhumas Polda Riau

Sumber: Humas Polda

(Noni)

Berita Terkait

Polda Riau Rebus 100 Kg Sabu dan Ganja Jaringan Internasional
Hutan Dibakar Sawit Mekar, HMI Pekanbaru Sambangi DPRD Dikawal Polresta
Dilatih Pijat Tradisional, Warga Binaan Lapas Pekanbaru Siap Mandiri Usai Bebas.
Pria 61 Tahun Ditemukan Meninggal di Dapur Rumahnya di Limbungan Pekanbaru
Perkuat Silaturahmi, Wakapolda Riau Ibadah Minggu Kasih di GPIB Immanuel Pekanbaru
1.000 Masker Dibagikan PWMOI Riau dan Polsek di Tengah Kabut Asap
Belum Miliki Sertifikat Standar, 7 Tempat Biliar di Pekanbaru Terjaring Sidak
Kwarran Lima Puluh Resmi Dilantik, Kwarcab Dorong Sinergi

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Cegah Bullying dan Bolos, Polsek Sabak Auh Sambangi SMAN 1 Sabak Auh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:05 WIB

49 Hari Tumbuh Subur, Polsek Sabak Auh Rutin Cek Jagung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Rutin Jagung Pipil di Belading Dukung Swasembada

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Pertumbuhan Jagung Dukung Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Pipil Usia 46 Hari di Belading

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Jagung Pipil di Kampung Belading Dicek Polsek Sabak Auh Dukung Swasembada

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Polsek Sabak Auh Tanam 200 Pohon Dukung Program Hijau Riau

Berita Terbaru

Polsek Sabak Auh rutin turun langsung cek pertumbuhan jagung pipil 0,5 hektar usia 63 hari bersama petani di Jl. Siak-Pakning RT l/RW l Kampung Belading Kec. Sabak Auh Kab. Siak, Jumat (30/10/2026). Kegiatan dukung swasembada jagung 2026. (Foto: Dok. Humas Polsek Sabak Auh)

Siak

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Jumat, 30 Okt 2026 - 12:42 WIB

Pangkal Pinang

BBPOM Pangkalpinang Luncurkan SIDULANG POM di MPP Bangka Tengah

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:06 WIB