Kasus Dugaan SPPD Fiktif Akan Terkuak,  Ajudannya Disidang Pekan Depan, Wako Agung Didesak Segera Non-Aktifkan Sekwan Hambali

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:59 WIB

50148 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Dugaan SPPD Fiktif Akan Terkuak

Pekanbaru, riau21.com – Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Pekanbaru, sebentar lagi akan terkuak. Siapa dalang dan aktor intelektual yang bermain, nantinya akan ketahuan. Wako Agung didesak segera non-aktifkan Sekwan Hambali, Jum’at (27/02/2026).

Ya, J A ajudan Sekretaris DPRD Pekanbaru Hambali Nanda Manurung, pekan depan disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko, menyatakan berkasnya sudah lengkap (P-21), dan siap masuk meja hijau.

Publik menunggu pengakuan J A yang merupakan tenaga honorer, tentang temuan 38 stempel dari berbagai instansi, plus uang puluhan juta oleh Tim Pidsus Kejari Pekanbaru, saat penggeledahan Desember 2015 lalu.

Pengakuan J A inii lah yang diharapkan publik, menjadi pintu masuk gurita kasus SPPD fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Pekanbaru.

Sebab, tanpa perintah atasan, tidak mungkin J A bisa nyimpan stempel dan uang puluhan juta.

Lalu, siapa aktor intelektual kasus ini? Sekwan Hambali Nanda Manurung sendiri sudah beberapa kali diperiksa soal kasus ini. Begitu juga para kepala bidang, ASN dan staf di sekretariat tersebut.

Pengamat Hukum Prof Dr. Husnu Abadi menilai, terkait kasus ini, kepala daerah memiliki peran penting untuk menjaga objektivitas proses hukum dan kepercayaan publik.

Dengan sorotan publik yang kian deras, langkah me-nonaktif-kan sementara terhadap pejabat yang terseret pusaran perkara, merupakan tindakan etis dan administratif yang lazim.

“Komitmen kepala daerah sangat penting. Jika ada pejabat yang berpotensi mengganggu proses hukum, atau diduga terkait dengan perkara, sebaiknya dilakukan penonaktifan sementara demi menjaga objektivitas penyidikan,” sarannya dalam wawancara khusus.

Menurut Husnu, dalam banyak kasus korupsi, pihak di level pelaksana, sering kali lebih dulu tersentuh hukum. Karena pembuktiannya lebih mudah. Namun hal itu tidak boleh membuat penyidikan berhenti.

“Jangan sampai yang tersentuh hanya bawahan. Dalam kejahatan terorganisir biasanya ada struktur. Penegakan hukum harus menelusuri hingga ke aktor yang memiliki kewenangan lebih tinggi jika memang ada,” katanya.

Penonaktifan sementara, bukan bentuk penghukuman.

Tapi langkah preventif untuk menjaga marwah institusi dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.

“Solusinya sederhana nonaktifkan sementara sampai ada kepastian hukum. Jika nanti tidak terbukti, jabatan bisa dikembalikan. Dengan begitu, pemerintah menunjukkan komitmen pada pemerintahan yang bersih sekaligus menghormati asas praduga tak bersalah,” paparnya.

Kalangan lainnya juga melihat struktur kasus ini, penyidikan seharusnya tidak berhenti pada pelaksana teknis.

Penegak hukum diminta menelusuri rantai komando, dan tanggung jawab struktural secara menyeluruh.

“Kalau hanya berhenti pada ajudan, publik akan menilai penegakan hukum setengah hati. Harus ditelusuri siapa yang memberi perintah dan siapa yang bertanggung jawab secara struktural,” tambah sumber pejabat di Kota Pekanbaru, yang mengikuti perkembangan kasus ini.

Di tengah proses hukum yang dipastikan terus berjalan, tali komando kini di tangan sang Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.

Karena, sampai hari ini Hambali masih aktif menjabat sebagai Sekwan Pekanbaru, dan hilir mudik di gedung rakyat, merasa tak punya kesalahan apapun.

 

Sumber: gilangnews.com

(Ros.H)

Berita Terkait

Polda Riau Rebus 100 Kg Sabu dan Ganja Jaringan Internasional
Hutan Dibakar Sawit Mekar, HMI Pekanbaru Sambangi DPRD Dikawal Polresta
Dilatih Pijat Tradisional, Warga Binaan Lapas Pekanbaru Siap Mandiri Usai Bebas.
Pria 61 Tahun Ditemukan Meninggal di Dapur Rumahnya di Limbungan Pekanbaru
Perkuat Silaturahmi, Wakapolda Riau Ibadah Minggu Kasih di GPIB Immanuel Pekanbaru
1.000 Masker Dibagikan PWMOI Riau dan Polsek di Tengah Kabut Asap
Belum Miliki Sertifikat Standar, 7 Tempat Biliar di Pekanbaru Terjaring Sidak
Kwarran Lima Puluh Resmi Dilantik, Kwarcab Dorong Sinergi

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Cegah Bullying dan Bolos, Polsek Sabak Auh Sambangi SMAN 1 Sabak Auh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:05 WIB

49 Hari Tumbuh Subur, Polsek Sabak Auh Rutin Cek Jagung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Rutin Jagung Pipil di Belading Dukung Swasembada

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Pertumbuhan Jagung Dukung Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Pipil Usia 46 Hari di Belading

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Jagung Pipil di Kampung Belading Dicek Polsek Sabak Auh Dukung Swasembada

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Polsek Sabak Auh Tanam 200 Pohon Dukung Program Hijau Riau

Berita Terbaru

Polsek Sabak Auh rutin turun langsung cek pertumbuhan jagung pipil 0,5 hektar usia 63 hari bersama petani di Jl. Siak-Pakning RT l/RW l Kampung Belading Kec. Sabak Auh Kab. Siak, Jumat (30/10/2026). Kegiatan dukung swasembada jagung 2026. (Foto: Dok. Humas Polsek Sabak Auh)

Siak

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Jumat, 30 Okt 2026 - 12:42 WIB

Pangkal Pinang

BBPOM Pangkalpinang Luncurkan SIDULANG POM di MPP Bangka Tengah

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:06 WIB