Temui Polres Purworejo, AKPERSI Bahas Penanganan Perkara Anak Dugaan Kekerasan

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:21 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Silaturahmi lembaga pers dan kepolisian dorong proses hukum profesional serta perlindungan korban

PURWOREJO, riau21.com – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) melakukan silaturahmi dengan Polres Purworejo. Pertemuan membahas keberlanjutan penanganan perkara dugaan kekerasan yang melibatkan anak di Kabupaten Purworejo, Jumat (14/8/2026).

Kegiatan berlangsung di Mapolres Purworejo, Jumat 14 Agustus 2026. Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., diterima Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono, S.H., M.H., mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, S.H., S.I.K., M.Med.Kom.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertemuan tersebut Rino menyampaikan apresiasi kepada Polres Purworejo dan jajaran Satreskrim yang tetap memberikan perhatian terhadap penanganan perkara.

“Kami mengapresiasi Kapolres Purworejo dan jajaran yang terus memberikan perhatian terhadap perkara ini. Kami berharap proses hukum berjalan profesional, objektif dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah,” kata Rino.

Hormati Proses Hukum dan Fungsi Kontrol

Rino menegaskan DPP AKPERSI tidak bermaksud mencampuri proses penyidikan. Kehadiran AKPERSI merupakan bentuk komunikasi kelembagaan dan pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.

“Kami menghormati kewenangan penyidik. AKPERSI tidak ingin mengintervensi proses hukum. Kami hanya ingin memastikan perkara ini mendapat perhatian dan ditangani sesuai ketentuan,” ujarnya.

Tekankan Perlindungan Korban Anak

Ia juga berharap dalam penanganan perkara, hak-hak korban khususnya anak tetap menjadi prioritas utama.

“Kepentingan korban harus menjadi perhatian. Kami berharap proses hukum memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi korban serta keluarganya,” kata Rino.

DPP AKPERSI juga mengimbau media dan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas korban. Hal ini sesuai dengan prinsip perlindungan anak dan Kode Etik Jurnalistik.

“Hukum harus menjadi panglima. Jika berdasarkan alat bukti dan fakta hukum ditemukan tindak pidana, tentu prosesnya harus berjalan sesuai aturan. Pada saat yang sama, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati,” tegasnya.

DPP AKPERSI berharap penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Lembaga ini berkomitmen mengawal melalui fungsi kontrol sosial tanpa mengintervensi proses hukum.

 

Sumber: Rilis DPP AKPERSI

Editor: Rosbinner Hutagaol (AKPERSI Kota Pekanbaru-Riau)

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Cegah Bullying dan Bolos, Polsek Sabak Auh Sambangi SMAN 1 Sabak Auh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:05 WIB

49 Hari Tumbuh Subur, Polsek Sabak Auh Rutin Cek Jagung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Rutin Jagung Pipil di Belading Dukung Swasembada

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Pertumbuhan Jagung Dukung Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Pipil Usia 46 Hari di Belading

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Jagung Pipil di Kampung Belading Dicek Polsek Sabak Auh Dukung Swasembada

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Polsek Sabak Auh Tanam 200 Pohon Dukung Program Hijau Riau

Berita Terbaru

Polsek Sabak Auh rutin turun langsung cek pertumbuhan jagung pipil 0,5 hektar usia 63 hari bersama petani di Jl. Siak-Pakning RT l/RW l Kampung Belading Kec. Sabak Auh Kab. Siak, Jumat (30/10/2026). Kegiatan dukung swasembada jagung 2026. (Foto: Dok. Humas Polsek Sabak Auh)

Siak

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Jumat, 30 Okt 2026 - 12:42 WIB

Pangkal Pinang

BBPOM Pangkalpinang Luncurkan SIDULANG POM di MPP Bangka Tengah

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:06 WIB