Silaturahmi lembaga pers dan kepolisian dorong proses hukum profesional serta perlindungan korban
PURWOREJO, riau21.com – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) melakukan silaturahmi dengan Polres Purworejo. Pertemuan membahas keberlanjutan penanganan perkara dugaan kekerasan yang melibatkan anak di Kabupaten Purworejo, Jumat (14/8/2026).
Kegiatan berlangsung di Mapolres Purworejo, Jumat 14 Agustus 2026. Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., diterima Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono, S.H., M.H., mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, S.H., S.I.K., M.Med.Kom.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan tersebut Rino menyampaikan apresiasi kepada Polres Purworejo dan jajaran Satreskrim yang tetap memberikan perhatian terhadap penanganan perkara.
“Kami mengapresiasi Kapolres Purworejo dan jajaran yang terus memberikan perhatian terhadap perkara ini. Kami berharap proses hukum berjalan profesional, objektif dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah,” kata Rino.
Hormati Proses Hukum dan Fungsi Kontrol
Rino menegaskan DPP AKPERSI tidak bermaksud mencampuri proses penyidikan. Kehadiran AKPERSI merupakan bentuk komunikasi kelembagaan dan pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.
“Kami menghormati kewenangan penyidik. AKPERSI tidak ingin mengintervensi proses hukum. Kami hanya ingin memastikan perkara ini mendapat perhatian dan ditangani sesuai ketentuan,” ujarnya.
Tekankan Perlindungan Korban Anak
Ia juga berharap dalam penanganan perkara, hak-hak korban khususnya anak tetap menjadi prioritas utama.
“Kepentingan korban harus menjadi perhatian. Kami berharap proses hukum memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi korban serta keluarganya,” kata Rino.
DPP AKPERSI juga mengimbau media dan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas korban. Hal ini sesuai dengan prinsip perlindungan anak dan Kode Etik Jurnalistik.
“Hukum harus menjadi panglima. Jika berdasarkan alat bukti dan fakta hukum ditemukan tindak pidana, tentu prosesnya harus berjalan sesuai aturan. Pada saat yang sama, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati,” tegasnya.
DPP AKPERSI berharap penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Lembaga ini berkomitmen mengawal melalui fungsi kontrol sosial tanpa mengintervensi proses hukum.
Sumber: Rilis DPP AKPERSI
Editor: Rosbinner Hutagaol (AKPERSI Kota Pekanbaru-Riau)





























