LSM dorong keterbukaan informasi dan evaluasi agar program tepat sasaran
BAGANSIAPI, riau21.com – Pelaksanaan pengadaan baju seragam siswa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) Tingkat Pusat, Senin (13/7/2026).
Ketua Investigator BAKORNAS Pusat, Arjuna Sitepu CPR, menyampaikan bahwa total anggaran pengadaan seragam untuk siswa SD dan SMP di Rokan Hilir mencapai sekitar Rp5,7 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBD dan DAU APBN dan ditujukan untuk sekitar 22.000 siswa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rincian Pengadaan Disampaikan ke Publik
Dalam rilisnya pada Minggu, 12/07/2026, Arjuna Sitepu memaparkan rincian paket pengadaan.
Seragam SMP senilai Rp2,2 miliar untuk 9.050 siswa dan
Seragam SD senilai Rp3,4 miliar untuk 13.875 siswa dilakukan melalui metode E-Purchasing.
Sementara itu, pengadaan seragam batik SD Rp200 juta dan seragam batik SMP Rp150 juta dilakukan melalui Pengadaan Langsung.
BAKORNAS menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam setiap tahapan pengadaan. Termasuk memastikan kesesuaian harga dalam E-Katalog dengan harga pasar, serta prinsip efisiensi dalam pembagian paket pekerjaan.
“Kami mendorong agar seluruh proses pengadaan ini dikelola secara akuntabel dan transparan. Tujuannya agar anggaran pendidikan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi siswa,” kata Arjuna Sitepu.
Ia juga menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga terkait, termasuk KPPU, untuk mengkaji aspek persaingan usaha dalam proses pengadaan tersebut.
Pemerintah Daerah Pastikan Program Berlanjut
Di sisi lain, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir, Riwansyah, sebelumnya telah menyampaikan bahwa program bantuan seragam gratis tetap berlanjut. Pihaknya mengajak masyarakat untuk bersabar dan mendukung kelancaran program.
Menanggapi hal tersebut, Arjuna Sitepu menyatakan dukungan terhadap program unggulan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
“Kami mendukung program seragam gratis ini. Namun, dukungan itu harus diiringi dengan tata kelola yang baik, terbuka, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dorongan Keterbukaan dan Pengawasan
BAKORNAS mendorong Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rokan Hilir, H. Muh. Nurhidayat, S.H., M.H., untuk memberikan informasi publik terkait detail teknis dan realisasi anggaran pengadaan. Hal ini sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Selain itu, BAKORNAS juga mengajak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan fungsi pengawasan, serta mengimbau masyarakat untuk turut mengawal penggunaan anggaran pendidikan secara konstruktif.
“Program yang baik harus dijaga bersama. Dengan akuntabilitas, kita pastikan setiap rupiah untuk pendidikan anak-anak Rokan Hilir digunakan dengan benar,” pungkas Arjuna.
Sumber: Arjuna Sitepu, CPR
Ketua Investigator LSM BAKORNAS Pusat
Editor: Rosbinner Hutagaol





























