AKPERSI: Penahanan Roy Suryo dan Dr.Tifa  Oleh Polda Metro Jaya Sesuai KUHAP Tahap P21

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:24 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, riau21.com – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia AKPERSI apresiasi kinerja Polda Metro Jaya dalam menuntaskan kasus dugaan penyebaran kabar bohong terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 Joko Widodo. Ketua OKK DPP AKPERSI Thofilus B. Benyamin menyebut penahanan Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauziah Tyassuma alias Dr. Tifa sudah sesuai prosedur KUHAP, Jumat (19/6/2026).

Kasus ini bergulir cukup lama dan sempat mendapat tekanan publik. Meski demikian, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya melimpahkan berkas perkara P21 ke Kejaksaan.

“Semangat Ibu Kartini: habis gelap terbitlah terang. Perjalanan Polda Metro Jaya menguras tenaga, pikiran, bahkan tak luput hujatan, namun akhirnya membuahkan hasil maksimal. Ketegasan Polri penting karena mantan kepala negara telah banyak membangun ekonomi masyarakat kecil,” ujar Thofilus B. Benyamin, Ketua OKK DPP AKPERSI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi pernyataan yang menyebut penahanan tidak relevan, Thofilus menegaskan pandangan itu keliru. Ia menjelaskan dasar cz hukum pelimpahan Tahap II.

“Sebutan penahanan tidak relevan itu salah besar. Sesuai KUHAP dan aturan Kejaksaan, saat berkas dinyatakan lengkap/P21, penyidik wajib menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Penuntut Umum. Tanpa penyerahan fisik tersangka, pelimpahan Tahap II tidak sah. Ini prosedur baku, berlaku juga bagi kasus Roy Suryo dan dr. Tifa,” tegasnya.

AKPERSI menilai langkah penyidik menjaga kepastian hukum dan menghormati hak konstitusional semua pihak.

Asosiasi menekankan prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

 

Sumber: DPP AKPERSI

Editor: Rosbinner Hutagaol (AKPERSI Kota Pekanbaru-Riau)

Berita Terkait

Kelompok Tani Rukun Sentosa Polsek KKH Panen 800 KG DUKUNG SWASEMBADA
BNN Sita Narkoba Rp 211 Miliar Lewat Ops Saber Bersinar, 353 Ribu Jiwa Terselamatkan 
Imam Supriyadi Kukuhkan Pengurus KOPVITNAS 2026–2031 di Bogor
DUKUNG SWASEMBADA PANGAN 2026, POLSEK PERHENTIAN RAJA GARAP LAHAN JAGUNG KUARTAL II DI DESA HANGTUAH 
WUJUDKAN LAPAS HUMANIS & BERINTEGRITAS, KANWIL DITJENPAS RIAU GELAR IKRAR BERSIH HALINAR
DUKUNG LAPAS BERSIH NARKOBA, KETUA LAMR MERANTI SAMPAIKAN NASIHAT ADAT KE 400 WBP
BUKTI NEGARA HADIR, TIGA PILAR SABAK AUH KOMPAK PANTAU SWASEMBADA JAGUNG DI KAMPUNG BELADING
LAMR Keluarkan 3 Poin Sikap: Dukung Polri Basmi Debt Colector Perm

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:17 WIB

Panen Jagung 4 Hektar Dukung Swasembada Pangan, Karo SDM Polda Riau Turun Langsung ke Lahan

Senin, 22 Juni 2026 - 01:07 WIB

Mulai Hari ini Daftar SMA/SMK Swasta Gratis, Jalur Afirmasi Dibuka Kuota 2.179 Siswa 

Minggu, 21 Juni 2026 - 06:06 WIB

Difabel Bangga Lari Bareng Kapolda Riau di ROAD TO Bhayangkara RUN 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:28 WIB

Pelatih Yayang Nagoya Antarkan Passus SMAN Plus Riau Juara 2 LKBBPB Riau 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 05:03 WIB

Brigjen Hengki Kunjungi Purnawirawan dan Keluarga Almarhum Sambut Bhayangkara ke-80

Sabtu, 20 Juni 2026 - 04:25 WIB

15.080 Peserta Ikut Riau Bhayangkara RUN Puncak HUT Bhayangkara ke-80

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:28 WIB

Dirreskrimum Polda Riau Terima Laporan Wartawan Detakfakta.com

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:46 WIB

1.878 Paket Bansos Disalurkan Polda Riau Sampai Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru