Pimred “Detakfakta.com” Ahmadi laporkan dugaan halangi kerja jurnalistik ke Dirreskrimsus Polda Riau Jumat (19/6/2026). Terlapor Zakiah Nora terkait berita RLH Rohil.
PEKANBARU, riau21.com – Direktorat Reserse Khusus Dirreskrimsus Polda Riau menerima laporan pengaduan dari Pemimpin Redaksi Detakfakta.com, Ahmadi, Jumat (19/6/2026).
Laporan ditujukan kepada Zakiah Nora terkait dugaan penghalangan kerja wartawan dan intervensi pemberitaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
*Kronologi Dimulai Maret 2026*
Menurut keterangan Ahmadi dalam laporan tertanggal 17 Juni 2026, masalah berawal 5 Maret 2026.
Saat itu ia memuat berita proyek Rumah Layak Huni (RLH) Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hilir anggaran 2024.
Pada 10 Maret 2026 terlapor menghubungi dan menyebut berita tidak benar.
Terlapor juga disebut mengancam akan melapor ke pihak berwajib. Di waktu bersamaan terlapor menawarkan bantuan menjelang Idul Fitri.
Setelah berita diturunkan sesuai permintaan sumber, Ahmadi menanyakan janji bantuan tersebut. Usai nomor rekening dikirim, ia menerima transfer Rp1.000.000 beserta bukti pengiriman.
*Berita Seragam SD Picu Lanjutan Kasus*
Awal April 2026 Ahmadi kembali memuat berita dugaan penyimpangan pengadaan seragam SD di Dinas Pendidikan Rohil. Berita dilengkapi keterangan mantan sopir terlapor, video, dan data pemenang proyek.
Tak lama setelah tayang, terlapor kembali menghubungi dan meminta penghapusan konten.
Dalam komunikasi itu terlapor disebut mengancam akan menggunakan bukti transfer Rp1.000.000 untuk melaporkan Ahmadi atas dugaan pemerasan.
Ahmadi juga menerima surat hak jawab dari Dewan Pers. Namun upaya klarifikasi belum mendapat tanggapan.
*Janji Keterangan Berujung STPL*
Mei 2026 terlapor meminta Ahmadi hadir di Polresta Pekanbaru untuk memberi keterangan. Saat itu terlapor berjanji tidak akan memproses pidana.
Namun akhir Mei Ahmadi menerima salinan Surat Tanda Penerimaan Laporan STPL yang menunjukkan laporan polisi sudah diajukan. Setelah itu muncul pemberitaan daring yang memuat identitas dan foto dirinya.
*Diduga Langgar UU Pers Pasal 18 & 4*
Ahmadi menduga tindakan terlapor memenuhi unsur kesengajaan tindak pidana UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal yang dilaporkan: Pasal 18 Ayat 1 tentang larangan menghalangi kerja pers, dan Pasal 4 Ayat 2 tentang larangan intervensi penyensoran pemberitaan.
Bersama laporan, ia melampirkan bukti transfer, surat Dewan Pers, keterangan sakit, serta salinan STPL. Ahmadi meminta kepolisian mengusut perkara ini tuntas.
*Tunggu Konfirmasi Terlapor & Polisi*
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor Zakiah Nora maupun Dirreskrimsus Polda Riau. Pihak terlapor berhak memberikan tanggapan sesuai UU Pers.
Sumber: Pelapor “Detakfakta.com” Ahmadi
Editor: Rosbinner Hutagaol





























