Polsek Tapung Gercap! Ringkus SA (47) Bacok Korban di Sungai Agung, Parang Barang Bukti Diamankan 

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Jumat, 24 April 2026 - 19:26 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapung-Riau, riau21.com – Unit Reskrim Polsek Tapung bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial SA (47) yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap Boy Fan (38) di Jalan Jati Mulya, Desa Sungai Agung, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Sabtu (25/4/2026).

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, setelah menerima laporan adanya penganiayaan, tim langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti sebilah parang bergagang dibalut karet ban warna hitam,” kata Kompol Bambang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa diduga terjadi pada Rabu (12/4/2026) sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolsek menjelaskan, awalnya korban didatangi saudaranya, Nelson, yang menyampaikan kabar kakaknya, IK, hendak bunuh diri.

Korban yang terkejut kemudian mendatangi rumah kakaknya yang lokasinya tidak jauh dari rumahnya.

“Setibanya di rumah kakaknya, korban bertemu dengan SA yang sedang duduk di teras. Korban kemudian meminta SA pergi dari rumah tersebut karena selama ini kerap terjadi keributan antara SA dengan kakaknya,” terang Kompol Bambang.

Menurut keterangan polisi, korban merasa keberatan karena SA dan kakaknya tinggal serumah namun belum memiliki ikatan pernikahan yang sah.

Mendengar ucapan korban, SA diduga tidak terima lalu mengambil parang dari dapur dan mengejar korban.

“SA diduga mengayunkan parang ke arah korban secara berulang. Korban menangkis dengan tangan kiri sehingga mengalami luka robek di tangan dan luka sayat di bagian leher,” ungkap Kapolsek.

Usai menerima informasi, Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo beserta anggota langsung menuju TKP.

Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Tapung untuk dimintai keterangan.

“Saat diinterogasi, SA mengakui perbuatannya. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Bambang.

Akibat kejadian tersebut, korban membuat laporan resmi ke Polsek Tapung.

Saat ini kasusnya ditangani Unit Reskrim Polsek Tapung. Polisi menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan berat.

 

Sumber: Humas Polres Kampar

Editor: Ros.H

(Noni)

Berita Terkait

Edi Sutono: LKBB SMAN Plus Terlaksana Berkat Sponsor dan OSIS
Unit Reskrim Polsek Tapung Gagalkan Pengedar Sabu Berat 31,41 Gram
Jaga Kamtibmas Malam, URC Polres Kampar Patroli di Bangkinang
SMAN Plus Provinsi Riau Serukan Semangat Kemerdekaan di HUT RI ke-81
Polsek Kampar Kiri Hilir Turun ke Lahan Dukung Panen Jagung
Bangga! 3 Alumni SMAN Plus Provinsi Riau Lulus AAL dan AAU 2026
Ibu PKK Koto Tibun Dilatih Olah Ikan Cegah Stunting
Dosen Al Insyirah Bekali Kader Posyandu Lubuk Siam Dampingi Ibu Hamil

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Cegah Bullying dan Bolos, Polsek Sabak Auh Sambangi SMAN 1 Sabak Auh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:05 WIB

49 Hari Tumbuh Subur, Polsek Sabak Auh Rutin Cek Jagung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Rutin Jagung Pipil di Belading Dukung Swasembada

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Pertumbuhan Jagung Dukung Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Pipil Usia 46 Hari di Belading

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Jagung Pipil di Kampung Belading Dicek Polsek Sabak Auh Dukung Swasembada

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Polsek Sabak Auh Tanam 200 Pohon Dukung Program Hijau Riau

Berita Terbaru

Polsek Sabak Auh rutin turun langsung cek pertumbuhan jagung pipil 0,5 hektar usia 63 hari bersama petani di Jl. Siak-Pakning RT l/RW l Kampung Belading Kec. Sabak Auh Kab. Siak, Jumat (30/10/2026). Kegiatan dukung swasembada jagung 2026. (Foto: Dok. Humas Polsek Sabak Auh)

Siak

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Jumat, 30 Okt 2026 - 12:42 WIB

Pangkal Pinang

BBPOM Pangkalpinang Luncurkan SIDULANG POM di MPP Bangka Tengah

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:06 WIB