
Rohil Riau21.Com, – Personel Bhabinkamtibmas Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan terkait Maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (6/4), mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai, di Jalan Setia Budi, Kepulauan Sungai Pinang, Kecamatan Kubu Babussalam.
Pelaksana dalam kegiatan ini adalah Bhabinkamtibmas setempat, Brigpol Zainudin Usman, S.H. Dalam kesempatannya, pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat membuka atau mengolah lahan baru. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya bencana asap yang dapat mengganggu kesehatan dan meresahkan warga.
Selain melarang pembakaran, polisi juga mengajak warga untuk turut serta menjaga wilayahnya dari potensi bahaya api yang bisa menimbulkan kerugian materiil. Tak kalah penting, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, berupa sanksi pidana maupun denda.
Hingga kegiatan berakhir, situasi di wilayah Kepulauan Sungai Pinang dan sekitarnya dilaporkan dalam keadaan aman dan terkendali. Pihak kepolisian berharap, kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan mematuhi aturan larangan pembakaran lahan dapat terus meningkat demi kesejahteraan bersama.





























