Petani Berau Tolak Kriminalisasi di Lahan Jagung APL 5 Hektare

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:05 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kelompok Tani Karya Bersama di Segah mengaku didatangi aparat. Lahan diklaim APL sesuai Kepmen LHK 548/2024 untuk dukung program pangan Prabowo.

BERAU-KALIMANTAN TIMUR, riau21.com – Di tengah gencarnya program swasembada pangan, petani justru merasa tertekan. Kelompok Tani Karya Bersama di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur mengaku didatangi aparat Polisi Kehutanan dan Polres Berau saat menggarap lahan jagung 5 hektare, Jumat (31/7/2026).

Ketua Kelompok Tani Karya Bersama, Masroni, meminta agar petani tidak dikriminalisasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami hanya petani. Jangan kriminalisasi petani kami. Kami menanam jagung untuk mendukung program Presiden Prabowo Subianto,” ujar Masroni, Kamis (31/7/2026).

Klaim Lahan Berstatus APL

Menurut Masroni, lahan di Jalan Pembangunan RT 02 itu telah berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor 548 Tahun 2024 tentang perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam rangka peninjauan kembali RT / RW Provinsi Kalimantan Timur.

Penanaman jagung di lahan tersebut bahkan sempat dihadiri unsur pemerintah daerah yang membidangi pertanian. Kegiatan ini disebut sebagai bentuk dukungan terhadap ketahanan pangan nasional.

Namun aktivitas mereka kini dibayangi persoalan hukum.

Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Tindakan Aparat

Kuasa hukum kelompok tani, Dedison Jupray, S.H., dan H. Idramsyah, S.H , mempertanyakan dasar hukum kehadiran aparat.

Mereka mengaku telah meminta surat perintah tugas, namun tidak diperlihatkan di lokasi.

“Setiap tindakan penegakan hukum harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami mempertanyakan surat perintah tugas itu karena menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Dedison.

Tim kuasa hukum juga menduga ada upaya tekanan terhadap kelompok tani melalui jalur hukum. Mereka menolak jika aparat digunakan untuk kepentingan pihak tertentu.

“Kami tidak ingin aparat dipersepsikan bekerja atas kepentingan pihak tertentu. Penegakan hukum harus independen dan tidak boleh menjadi alat tekanan terhadap masyarakat kecil,” ujarnya.

Dedison juga menyebut menerima informasi adanya dugaan pengarahan keterangan saksi.

Jika terbukti, pihaknya akan melapor ke Propam Polri dan meminta Komisi III DPR RI melakukan pengawasan.

Laporkan Pengerusakan dan Siapkan Aduan ke Pusat

Kelompok tani juga mengaku menyiapkan laporan pidana terkait dugaan pengerusakan portal, pencurian, dan memasuki pekarangan tanpa izin di kawasan lahan mereka.

Masroni berharap hukum mengedepankan prinsip ultimum remedium.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah. Kami ini petani yang sedang menanam jagung, bukan pelaku kejahatan,” katanya.

Sebagai langkah lanjutan, kelompok tani akan mengirim laporan dan tembusan ke Presiden RI, Ketua DPR RI, Menko Polhukam, Kapolri, Kabareskrim, Pangdam VI/Mulawarman, Komnas HAM, dan instansi terkait lainnya.

Kasus ini menambah daftar sengketa lahan di Kalimantan Timur yang mempertemukan masyarakat, korporasi, dan aparat.

Di tengah target kemandirian pangan, muncul pertanyaan besar: apakah ruang petani untuk bertanam sudah mendapat perlindungan hukum?

Hingga berita ini diturunkan, Polres Berau dan Polhut Kabupaten Berau belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memenuhi asas keberimbangan.

 

Sumber: Keterangan Kelompok Tani Karya Bersama

Reporter: AKPERSI

Editor: Rosbinner Hutagaol (AKPERSI Kota Pekanbaru-Riau)

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Cegah Bullying dan Bolos, Polsek Sabak Auh Sambangi SMAN 1 Sabak Auh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:05 WIB

49 Hari Tumbuh Subur, Polsek Sabak Auh Rutin Cek Jagung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Rutin Jagung Pipil di Belading Dukung Swasembada

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Pertumbuhan Jagung Dukung Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Pipil Usia 46 Hari di Belading

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Jagung Pipil di Kampung Belading Dicek Polsek Sabak Auh Dukung Swasembada

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Polsek Sabak Auh Tanam 200 Pohon Dukung Program Hijau Riau

Berita Terbaru

Polsek Sabak Auh rutin turun langsung cek pertumbuhan jagung pipil 0,5 hektar usia 63 hari bersama petani di Jl. Siak-Pakning RT l/RW l Kampung Belading Kec. Sabak Auh Kab. Siak, Jumat (30/10/2026). Kegiatan dukung swasembada jagung 2026. (Foto: Dok. Humas Polsek Sabak Auh)

Siak

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Jumat, 30 Okt 2026 - 12:42 WIB

Pangkal Pinang

BBPOM Pangkalpinang Luncurkan SIDULANG POM di MPP Bangka Tengah

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:06 WIB