Prioritaskan Keselamatan Anak, Polsek Teluk Meranti Gerak Cepat Usai Terima Laporan

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:40 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku pencabulan anak 12 tahun diamankan kurang dari 1 jam.

PELALAWAN, riau21.com – Menunjukkan komitmen dalam melindungi masyarakat, Polsek Teluk Meranti bergerak cepat usai menerima laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa (21/7/2026).

Kurang dari satu jam setelah laporan masuk, personel Polsek Teluk Meranti berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial MN, 32 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara ini terungkap setelah orang tua korban berinisial W menemukan pesan dan foto yang mencurigakan di telepon genggam miliknya.

Setelah meminta penjelasan kepada anaknya yang berinisial R, 12 tahun, korban mengaku telah mengalami dugaan perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh terlapor.

Atas pengakuan tersebut, orang tua korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Teluk Meranti pada Selasa (21/7/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Teluk Meranti langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju lokasi.

Berkat kesigapan petugas, terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari satu jam setelah laporan diterima sehingga proses penyidikan dapat segera dilakukan.

Pernyataan Kapolsek Teluk Meranti

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Kapolsek Teluk Meranti IPDA Vicki Rizky menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan wujud kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak yang menjadi korban tindak pidana.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara cepat, profesional, dan transparan. Terduga pelaku telah kami amankan dan proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga akan memastikan korban mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan selama proses penanganan perkara,” kata IPDA Vicki Rizky.

Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Teluk Meranti.

Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

 

Sumber: Humas Polsek Teluk Meranti

Editor: Rosbinner Hutagaol

Berita Terkait

Diduga Aniaya Ayah Kandung, Pria di Teluk Meranti Serahkan Diri ke Polsek
Yuk Kenali Bono, Kapolsek Ajak Wisatawan Jaga Keselamatan
Cegah Karhutla, Polsek Teluk Meranti Patroli Bersama di Pulau Muda
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Teluk Meranti Tanam Jagung 2 Hektare
Kemarau Melanda, Warga Bersama Polsek Teluk Meranti Salat Istisqa Mohon Hujan
Masyarakat dan Kapolsek Teluk Meranti Terima Piagam Ekspedisi Merah Putih
Latihan Road Race Pelalawan Jadi Wadah Pembalap Muda Cegah Balap Liar 
Polri Dukung Petani! Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Monitoring Tanaman Cabai Warga

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Cegah Bullying dan Bolos, Polsek Sabak Auh Sambangi SMAN 1 Sabak Auh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:05 WIB

49 Hari Tumbuh Subur, Polsek Sabak Auh Rutin Cek Jagung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Rutin Jagung Pipil di Belading Dukung Swasembada

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Pertumbuhan Jagung Dukung Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Pipil Usia 46 Hari di Belading

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Jagung Pipil di Kampung Belading Dicek Polsek Sabak Auh Dukung Swasembada

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Polsek Sabak Auh Tanam 200 Pohon Dukung Program Hijau Riau

Berita Terbaru

Polsek Sabak Auh rutin turun langsung cek pertumbuhan jagung pipil 0,5 hektar usia 63 hari bersama petani di Jl. Siak-Pakning RT l/RW l Kampung Belading Kec. Sabak Auh Kab. Siak, Jumat (30/10/2026). Kegiatan dukung swasembada jagung 2026. (Foto: Dok. Humas Polsek Sabak Auh)

Siak

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Jumat, 30 Okt 2026 - 12:42 WIB

Pangkal Pinang

BBPOM Pangkalpinang Luncurkan SIDULANG POM di MPP Bangka Tengah

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:06 WIB