Keluarga Nahason Teflopo tuntut kejelasan data penerima kompensasi Bendungan Temef
NTT-SOE, riau21.com – Penyaluran ganti rugi lahan terdampak pembangunan Bendungan Temef di Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT, diduga tidak sesuai prosedur. Keluarga Suku Teflopo yang diwakili garis keturunan Nahason Teflopo mempersoalkan pencairan ganti rugi 7 bidang tanah hak ulayat di Dusun Nuna, Desa Konbaki, Sabtu (18/7/2026).
Kuasa Hukum keluarga, Norbertus Elu, S.H., mengatakan bidang tanah tersebut telah dipercayakan kepada almarhum Toto Taifa dan almarhum Seo Taifa sejak 1994 hanya untuk dijaga dan dikelola. Ada syarat tegas agar tidak diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada 2016 muncul rencana Bendungan Temef dan 2018 mulai pendataan. Namun Yosafat Taifa tidak memberitahukan hal ini kepada Nahason Teflopo selaku pemilik hak ulayat yang sah. Klien kami juga mengalami stroke sejak 2018 sehingga tidak bisa mengurus langsung,” ungkap Norbertus, Sabtu (18/7/2026).
Ia juga menyoroti proses pendataan yang dilakukan koordinator lapangan bersama Dinas PRKP, Dinas Pertanahan TTS, Pemerintah Kecamatan Polen dan Desa Konbaki yang dinilai kurang teliti.
Ganti Rugi Cair Bertahap
Berdasarkan data, pencairan ganti rugi melalui Bank BRI Cabang Soe selaku penyalur kompensasi BWS Bendungan Temef dilakukan bertahap. Tahap I pada 1 Februari 2023 hingga Tahap IV pada 11 Mei 2026.
Beberapa pihak yang disebut menerima pencairan antara lain Yosafat Taifa, Karolina Taifa, Apsalom Taifa, Yunias Taifa, Agus Teflopo, dan Sabdy Taifa. Nama-nama tersebut disampaikan berdasarkan pengakuan Yosafat Taifa.
Hingga saat ini, baru Yosafat Taifa yang telah mengembalikan sebagian dana. Yakni uang tunai Rp20.000.000 serta buku rekening dan kartu ATM BRI berisi Rp70.000.000 kepada Nahason Teflopo melalui kuasa hukum. Pihak lain belum memberikan tanggapan.
Tuntut Kejelasan Data
Pada 7 Juli 2026, keluarga telah melayangkan surat permohonan data penerima ganti rugi ke Dinas Pertanahan dan Dinas PRKP Kabupaten TTS. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban resmi.
“Kami masih berupaya mediasi di Kantor Camat Polen dalam waktu dekat. Jika mediasi deadlock, kami akan menempuh langkah hukum pidana maupun perdata yang tegas dan terukur,” tegas Norbertus.
Keluarga juga berharap aparat penegak hukum mengawasi penyaluran ganti rugi tahap selanjutnya agar tidak menimbulkan kerugian baru.
Pihak-pihak yang disebut dalam berita ini akan terus diupayakan konfirmasinya untuk keberimbangan pemberitaan.
Sumber: Kuasa Hukum Keluarga Nahason Teflopo, Norbertus Elu, S.H.
Reporter: Toby – Ketua OKK DPP AKPERSI
Editor: Rosbinner Hutagaol





























