Home / NTT

Diduga Tanpa Koordinasi, Ganti Rugi 7 Bidang Tanah Hak Ulayat di Konbak

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:11 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keluarga Nahason Teflopo tuntut kejelasan data penerima kompensasi Bendungan Temef

NTT-SOE, riau21.com – Penyaluran ganti rugi lahan terdampak pembangunan Bendungan Temef di Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT, diduga tidak sesuai prosedur. Keluarga Suku Teflopo yang diwakili garis keturunan Nahason Teflopo mempersoalkan pencairan ganti rugi 7 bidang tanah hak ulayat di Dusun Nuna, Desa Konbaki, Sabtu (18/7/2026).

Kuasa Hukum keluarga, Norbertus Elu, S.H., mengatakan bidang tanah tersebut telah dipercayakan kepada almarhum Toto Taifa dan almarhum Seo Taifa sejak 1994 hanya untuk dijaga dan dikelola. Ada syarat tegas agar tidak diperjualbelikan atau dipindahtangankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada 2016 muncul rencana Bendungan Temef dan 2018 mulai pendataan. Namun Yosafat Taifa tidak memberitahukan hal ini kepada Nahason Teflopo selaku pemilik hak ulayat yang sah. Klien kami juga mengalami stroke sejak 2018 sehingga tidak bisa mengurus langsung,” ungkap Norbertus, Sabtu (18/7/2026).

Ia juga menyoroti proses pendataan yang dilakukan koordinator lapangan bersama Dinas PRKP, Dinas Pertanahan TTS, Pemerintah Kecamatan Polen dan Desa Konbaki yang dinilai kurang teliti.

Ganti Rugi Cair Bertahap

Berdasarkan data, pencairan ganti rugi melalui Bank BRI Cabang Soe selaku penyalur kompensasi BWS Bendungan Temef dilakukan bertahap. Tahap I pada 1 Februari 2023 hingga Tahap IV pada 11 Mei 2026.

Beberapa pihak yang disebut menerima pencairan antara lain Yosafat Taifa, Karolina Taifa, Apsalom Taifa, Yunias Taifa, Agus Teflopo, dan Sabdy Taifa. Nama-nama tersebut disampaikan berdasarkan pengakuan Yosafat Taifa.

Hingga saat ini, baru Yosafat Taifa yang telah mengembalikan sebagian dana. Yakni uang tunai Rp20.000.000 serta buku rekening dan kartu ATM BRI berisi Rp70.000.000 kepada Nahason Teflopo melalui kuasa hukum. Pihak lain belum memberikan tanggapan.

Tuntut Kejelasan Data

Pada 7 Juli 2026, keluarga telah melayangkan surat permohonan data penerima ganti rugi ke Dinas Pertanahan dan Dinas PRKP Kabupaten TTS. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban resmi.

“Kami masih berupaya mediasi di Kantor Camat Polen dalam waktu dekat. Jika mediasi deadlock, kami akan menempuh langkah hukum pidana maupun perdata yang tegas dan terukur,” tegas Norbertus.

Keluarga juga berharap aparat penegak hukum mengawasi penyaluran ganti rugi tahap selanjutnya agar tidak menimbulkan kerugian baru.

Pihak-pihak yang disebut dalam berita ini akan terus diupayakan konfirmasinya untuk keberimbangan pemberitaan.

 

Sumber: Kuasa Hukum Keluarga Nahason Teflopo, Norbertus Elu, S.H.

Reporter: Toby – Ketua OKK DPP AKPERSI

Editor: Rosbinner Hutagaol

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Cegah Bullying dan Bolos, Polsek Sabak Auh Sambangi SMAN 1 Sabak Auh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:05 WIB

49 Hari Tumbuh Subur, Polsek Sabak Auh Rutin Cek Jagung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Rutin Jagung Pipil di Belading Dukung Swasembada

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Pertumbuhan Jagung Dukung Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Pipil Usia 46 Hari di Belading

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Jagung Pipil di Kampung Belading Dicek Polsek Sabak Auh Dukung Swasembada

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Polsek Sabak Auh Tanam 200 Pohon Dukung Program Hijau Riau

Berita Terbaru

Polsek Sabak Auh rutin turun langsung cek pertumbuhan jagung pipil 0,5 hektar usia 63 hari bersama petani di Jl. Siak-Pakning RT l/RW l Kampung Belading Kec. Sabak Auh Kab. Siak, Jumat (30/10/2026). Kegiatan dukung swasembada jagung 2026. (Foto: Dok. Humas Polsek Sabak Auh)

Siak

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Jumat, 30 Okt 2026 - 12:42 WIB

Pangkal Pinang

BBPOM Pangkalpinang Luncurkan SIDULANG POM di MPP Bangka Tengah

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:06 WIB