Ketua KNPI Riau: Proses Hukum Sudah Benar, Pengusaha Legal Wajib Dilindungi Negara
PEKANBARU, riau21.com – Polemik Tempat Hiburan Malam (THM) New Paragon KTV yang sempat memanas akhirnya menemui titik terang. Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus, menyampaikan apresiasi atas langkah Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho dan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta dalam menangani kasus tersebut, Senin, (1/6/2026).
Sebelumnya, *THM New Paragon* disegel Pemko Pekanbaru menyusul penolakan dari sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga mantan Gubernur Riau Brigjen Purn TNI Edy Nasution.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu, Walikota Agung Nugroho menegaskan operasional dihentikan sementara guna evaluasi dan pemeriksaan izin.
Kini, setelah melalui proses evaluasi yang panjang, *THM New Paragon* dikabarkan kembali beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Larshen Yunus, penanganan yang dilakukan Pemko dan Polresta menunjukkan kerja profesional dengan mengedepankan asas keadilan, objektivitas, dan kepastian hukum.
“Pemerintah dan aparat telah bekerja secara profesional. Setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan evaluasi terukur, bukan semata berdasarkan tekanan opini atau desakan kelompok tertentu,” ujar Larshen Yunus.
Ia menilai tahapan penyegelan, pemeriksaan, hingga klarifikasi sebelum mengambil keputusan sudah tepat.
Larshen menegaskan negara wajib memberi perlindungan hukum kepada pelaku usaha yang legal dan taat aturan.
“Jika setelah pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran, maka pemerintah wajib bersikap adil. Jangan sampai usaha ditutup hanya karena tekanan massa, sementara fakta hukumnya belum tentu demikian,” tegasnya.
Lebih lanjut, Larshen berharap pengelola New Paragon menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi internal untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan seluruh kegiatan tetap dalam koridor hukum, norma sosial, serta Perda Kota Pekanbaru.
“Yang terpenting saat ini adalah menjaga kondusivitas Kota Pekanbaru. Pemerintah sudah bekerja, kepolisian sudah bekerja, masyarakat mengawal dengan cara bermartabat dan sesuai aturan hukum,” tutup Larshen.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi Ketua DPD KNPI Riau Larshen Yunus.
Narasumber: Larshen Yunus
Editor: Rosbinner Hutagaol





























