Dokumentasi: Humas Lapas IlA
Plh. Kalapas Yusup Gunawan: Remisi bentuk apresiasi negara bagi WBP beragama Buddha yang berkelakuan baik
PEKANBARU, riau21.com – INFO_PAS – Suasana haru dan khidmat menyelimuti Cetiya Dharma Bakti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Minggu, 31 Mei 2026. Dari balik jeruji, doa Hari Raya Waisak 2026 bagi 19 warga binaan beragama Buddha terjawab: mereka menerima Remisi Khusus (RK) I atau pengurangan masa pidana dari negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Plh. Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yusup Gunawan, bersama perwakilan Majelis Buddhayana Indonesia (MBI) Pekanbaru dan Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran petugas serta warga binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Sebanyak 19 orang warga binaan beragama Buddha menerima Remisi Khusus RK I sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan keikutsertaan aktif dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Plh. Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yusup Gunawan, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Remisi juga menjadi instrumen pembinaan untuk mendorong perubahan perilaku yang lebih baik.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan sikap dan perilaku yang baik selama menjalani masa pembinaan. Kami berharap remisi yang diterima dapat menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas spiritual, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab,” ujar Yusup Gunawan.
Kegiatan pemberian remisi ini juga menjadi momentum untuk memperkuat nilai-nilai pembinaan kepribadian melalui pendekatan keagamaan.
Kehadiran perwakilan MBI Pekanbaru dan Kementerian Agama Kota Pekanbaru menunjukkan sinergi dan dukungan terhadap pelaksanaan pembinaan keagamaan di lingkungan pemasyarakatan.
Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026 merupakan bagian dari komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memenuhi hak-hak warga binaan, sekaligus mendukung terwujudnya tujuan sistem Pemasyarakatan yaitu:
membentuk warga binaan yang sadar akan kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar serta ditutup dengan doa bersama sebagai ungkapan syukur atas peringatan Hari Raya Waisak Tahun 2026.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan rilis resmi Humas Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Sumber: Humas Lapas IIA Pekanbaru Riau
Editor: Rosbinner Hutagaol





























