Ungkap Kasus Pembakaran Jaring Ikan Di Panipahan, Polres Rohil Amankan Satu Pelaku.

PONIRIN

- Redaksi

Kamis, 30 April 2026 - 01:35 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Rohil Riau21.Com, – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengrusakan dan/atau pembakaran jaring ikan yang terjadi di wilayah Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial M alias ES (43)

Kapolres Rokan Hilir melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/IV/2026/SPKT/Polsek Panipahan/Polres Rokan Hilir/Polda Riau, tanggal 20 April 2026.

Peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Damai, Gang Mesjid Nurul Iman, Kelurahan Panipahan. Saat itu, pelapor yang tengah berada di rumah dibangunkan oleh warga yang memberitahukan bahwa jaring ikan miliknya yang berada di sampan telah terbakar.

Mengetahui hal tersebut, pelapor bersama suaminya segera menuju lokasi dan mendapati jaring ikan telah hangus terbakar. Di sekitar lokasi juga ditemukan barang-barang yang diduga digunakan sebagai alat pembakaran, seperti kain yang dililit kayu serta jerigen berisi sisa bahan bakar. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000,-

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohil mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Bagan Siapiapi.

Selanjutnya, pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, tim yang dibackup Unit Reskrim Polsek Bangko berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah kerabatnya di Jalan Seiya, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat bersembunyi di kamar mandi. Namun, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pembakaran jaring ikan milik korban seorang diri, atas suruhan seseorang berinisial M dengan iming-iming upah sebesar Rp. 3.000.000,- di mana tersangka baru menerima Rp. 1.000.000,- j

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa jerigen dan selang kecil, jaring ikan bekas terbakar, kayu bekas terbakar, serta kardus mie instan.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pengrusakan dan/atau pembakaran.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Berita Terkait

Wujudkan Wilayah Bebas Narkoba, Polsek Kubu Gelar Patroli Bersama Pemkab Dan Forum Pekat.
Reformasi Bergerak di Rohil, Sekda Fauzi Efrizal Minta Pejabat Baru ‘Tancap Gas’ Tanpa Alasan!
Panipahan Pasca Ricuh, Kita Jaga Bersama: Kapolda Riau Sampaikan Maaf dan Harapan di Tengah Masyarakat 
Ketua Umum GPMI Soroti Penegakan Hukum di Panipahan: “Jangan Hanya Cepat Pada Massa, Tapi Lambat Pada Narkoba”
Himbauan Kapolres Rohil: Jaga Kamtibmas, Hindari Anarkisme dan Percayakan Proses Hukum
Polsek Kubu Gelar Giat Patroli Antisipasi Terjadinya Curat Curas Dan Curanmor.
Ingatkan Sanksi Pidana Dan Dampak Kesehatan, Polsek Kubu Sosialisasi Larangan Bakar Lahan.
Polsek Kubu Ungkap Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur Oleh Kakek Kandung.

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 04:02 WIB

Panipahan dalam Bayang Jalur Lama: Dugaan “Lintasan Basah” Narkoba Kembali Disorot

Rabu, 15 April 2026 - 05:17 WIB

Kapolsek Teluk Meranti Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan Merah Putih di Desa Pangkalan Terap

Sabtu, 4 April 2026 - 02:12 WIB

Tertimpa Roll Kertas, Karyawan PT.Indah Kiat Pulp & Paper Perawang Meninggal Dunia

Jumat, 3 April 2026 - 14:57 WIB

Ribuan Warga Panipahan Menggugat: Negara Dimana Saat Narkoba Merajalela Secara Terang-terangan 

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:38 WIB

IPDA Vicky Risky, Paur Bidhumas Polda Riau, Dilantik Jadi Kapolsek Teluk Meranti Pelalawan

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:08 WIB

Tinjau TNTN Kapolri-Titiek Soeharto Didampingi Kapolda Riau: Dukung Pelestarian Gajah dan Penanaman Pohon

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:53 WIB

Sinergi Tanpa Batas, Lapas Binjai dan Polres Binjai Perkuat Kolaborasi

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:53 WIB

Konflik Antar Suku di Lanny Jaya, Papua Pegunungan: Masyarakat Minta Bupati dan Wakil Bupati Datang

Berita Terbaru