GERAK CEPAT! POLSEK KAMPAR KIRI RINGKUS DIDUGA PENGEDAR SABU DI KEBUN SAWIT, 18 PAKET SIAP EDAR DISITA

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Jumat, 24 April 2026 - 19:14 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar Kiri-Riau, riau21.com – Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri bergerak cepat penangkapan dilakukan Rabu, 22 April 2026 sekira pukul 22.30 WIB, meringkus seorang pria berinisial SA (43) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Dusun II, Desa IV Koto Setingkai, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Sabtu (25/04/2026)

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti 18 paket sabu-sabu siap edar dengan berat bruto 4,75 gram.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol R Zuhri Siregar membenarkan penangkapan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, pelaku SA kami amankan. Ia diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Th 2023 tentang KUH Pidana dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Th 2026 tentang penyesuaian Pidana,” tegas Kompol Zuhri.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah karena sering terjadi transaksi narkotika di Desa IV Koto Setingkai.

Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri AKP Khamry Gufron langsung memimpin penyelidikan.

“Tim opsnal turun ke lapangan dan berhasil melacak keberadaan SA di sebuah pondok kebun kelapa sawit miliknya,” ungkap Kapolsek.

Tanpa buang waktu, tim langsung melakukan penyergapan. Saat ditangkap, SA sedang asyik bermain game online di belakang pondok.

Petugas kemudian menggeledah dan menemukan 12 paket sabu di atas bangku tempatnya bermain HP, serta 6 paket lainnya di dalam tas pinggang miliknya.

“Total 18 paket kecil sabu-sabu berhasil kami amankan. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kompol Zuhri.

Hasil tes urine menunjukkan SA juga positif sebagai pengguna narkotika. Saat ini SA terancam jeratan UU Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

 

Sumber: Humas Polres Kampar

Editor: Ros.H

Berita Terkait

Edi Sutono: LKBB SMAN Plus Terlaksana Berkat Sponsor dan OSIS
Unit Reskrim Polsek Tapung Gagalkan Pengedar Sabu Berat 31,41 Gram
Jaga Kamtibmas Malam, URC Polres Kampar Patroli di Bangkinang
SMAN Plus Provinsi Riau Serukan Semangat Kemerdekaan di HUT RI ke-81
Polsek Kampar Kiri Hilir Turun ke Lahan Dukung Panen Jagung
Bangga! 3 Alumni SMAN Plus Provinsi Riau Lulus AAL dan AAU 2026
Ibu PKK Koto Tibun Dilatih Olah Ikan Cegah Stunting
Dosen Al Insyirah Bekali Kader Posyandu Lubuk Siam Dampingi Ibu Hamil

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Cegah Bullying dan Bolos, Polsek Sabak Auh Sambangi SMAN 1 Sabak Auh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:05 WIB

49 Hari Tumbuh Subur, Polsek Sabak Auh Rutin Cek Jagung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Rutin Jagung Pipil di Belading Dukung Swasembada

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Pertumbuhan Jagung Dukung Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Pipil Usia 46 Hari di Belading

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Jagung Pipil di Kampung Belading Dicek Polsek Sabak Auh Dukung Swasembada

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Polsek Sabak Auh Tanam 200 Pohon Dukung Program Hijau Riau

Berita Terbaru

Polsek Sabak Auh rutin turun langsung cek pertumbuhan jagung pipil 0,5 hektar usia 63 hari bersama petani di Jl. Siak-Pakning RT l/RW l Kampung Belading Kec. Sabak Auh Kab. Siak, Jumat (30/10/2026). Kegiatan dukung swasembada jagung 2026. (Foto: Dok. Humas Polsek Sabak Auh)

Siak

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Jumat, 30 Okt 2026 - 12:42 WIB

Pangkal Pinang

BBPOM Pangkalpinang Luncurkan SIDULANG POM di MPP Bangka Tengah

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:06 WIB