Membongkar Mitos Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang Bukan Sekedar Pencucian Dana APBN

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026 - 03:19 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,  riau21.com – Analogi Hukum Pidana Korupsi yang disampaikan oleh Prof. Yusril mengilustrasikan bahwa Seorang dosen Universitas Indonesia menerima gaji dari APBN yang menjadi milik pribadi setelah dibayarkan; Jika dompet dicopet contoh di salah satu pasar atau keramaian, pencuri tidak dapat didakwa korupsi karena tidak merugikan keuangan negara secara langsung, melainkan hanya pencurian biasa. Rabu (8/04/2026).

Analogi ini mengkritik tafsiran longgar Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di mana asal dana APBN sering dijadikan dasar dakwaan tanpa bukti pengurangan aset negara.

Menurut Joni Sudarso (Praktisi hukum) kita harus bisa membedakan penggelapan pribadi dari korupsi jabatan untuk menghindari overcriminalization.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai Rujukan dari UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) pada Bribery UNCAC, yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, mendefinisikan korupsi secara luas sebagai penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi, dengan prioritas mandatory offences seperti bribery pejabat publik nasional (Pasal 15), bribery pejabat asing (Pasal 16), penggelapan oleh pejabat (Pasal 17), pencucian uang (Pasal 23), dan pengayaan tak sah (Pasal 20).

Bribery atau suap menjadi inti, bukan sekadar pencurian dana pribadi dari APBN, sebagaimana ditegaskan oleh UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) untuk mencegah korupsi transnasional yang merusak demokrasi dan rule of law.

Edukasi ini penting bagi masyarakat agar memahami korupsi bukan “pencopetan kantong APBN”, melainkan penyalahgunaan wewenang struktural.

Tujuan Pencegahan atas Retribusi
Tujuan dari UNCAC adalah pencegahan dan pemulihan aset negara (Pasal 51-59), bukan sekadar hukuman badan yang bersifat retributif; setelah pelaku seperti bupati koruptor diberhentikan, ia tak bisa ulangi karena jabatan hilang, sehingga fokus bergeser ke recovery dana APBD/APBN.

Menurut Joni Sudarso, S.H., M.H., hukum di Indonesia disarankan untuk menerapkan non-conviction based asset forfeiture untuk selamatkan uang negara, sesuai UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) daripada dakwaan berlebih yang membebani sistem peradilan.

Masyarakat perlu mendapat edukasi dalam hal ini agar mendukung kebijakan anti-korupsi efektif, bukan sensasionalisme OTT (Operasi Tangkap Tangan) semata.

Implikasi bagi Praktisi dan Masyarakat
Kajian ini mendorong praktisi hukum perkuat argumen pembelaan berdasarkan UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) untuk kasus analogi pencopetan seperti diatas, sementara masyarakat pahami korupsi sebagai ancaman sistemik yang diatasi restoratif.

Sumber: DPP AKPERSI

(AKPERSI kota Pekanbaru-Riau)

Berita Terkait

Belasan Organisasi Relawan Prabowo Gibran – Jokowi ke Mabes Polri, Laporkan Dugaan Makar Saiful Mujani dkk
Tegas! Aliansi Relawan Datangi Bareskrim Laporkan Saiful MUJANI atas Tuduhan Makar
Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp11,42 Triliun dan Ratusan Ribu Hektare Lahan Hasil Penyelamatan ke Negara
GPNI Ajak Masyarakat Bangun Optimisme dan Tolak Provokasi: Rakyat Indonesia Cerdas, Tak Mudah Diadu Domba
DPP AKPERSI Bekukan SK dan Mandat DPD Provinsi Banten, Tegaskan Penataan Organisasi dan Komitmen AD/ART
DPP AKPERSI Bekukan Ketua DPC Kabupaten Bogor, Tegaskan Penegakan Disiplin Organisasi
Hadiri Forum Bisnis Indonesia-Jepang, Presiden Prabowo Dorong Kemitraan Indonesia-Jepang Naik Kelas dan Lebih Cepat
Kiamat Bagi Faisal Amsir, Buru Sang Predator Seksual yang Licin bagai Belut

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 05:17 WIB

Kapolsek Teluk Meranti Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan Merah Putih di Desa Pangkalan Terap

Sabtu, 4 April 2026 - 02:12 WIB

Tertimpa Roll Kertas, Karyawan PT.Indah Kiat Pulp & Paper Perawang Meninggal Dunia

Jumat, 3 April 2026 - 14:57 WIB

Ribuan Warga Panipahan Menggugat: Negara Dimana Saat Narkoba Merajalela Secara Terang-terangan 

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:38 WIB

IPDA Vicky Risky, Paur Bidhumas Polda Riau, Dilantik Jadi Kapolsek Teluk Meranti Pelalawan

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:08 WIB

Tinjau TNTN Kapolri-Titiek Soeharto Didampingi Kapolda Riau: Dukung Pelestarian Gajah dan Penanaman Pohon

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:53 WIB

Sinergi Tanpa Batas, Lapas Binjai dan Polres Binjai Perkuat Kolaborasi

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:53 WIB

Konflik Antar Suku di Lanny Jaya, Papua Pegunungan: Masyarakat Minta Bupati dan Wakil Bupati Datang

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:21 WIB

Pesawat TNI Tergelincir di Bandara Oksibil, Papua Pegunungan: Apa yang Terjadi

Berita Terbaru