Wartawan Diancam Usai Bongkar Dugaan Gadai Mobil Rental, Minta Polisi Lindungi Pers

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:16 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang wartawan di Pontianak mengaku mendapat intimidasi dan ancaman setelah memberitakan dugaan penggelapan dan gadai mobil rental senilai Rp 27 juta. Kasus ini jadi sorotan karena menyangkut kebebasan kerja jurnalistik.

PONTIANAK, riau21.comDugaan penggelapan mobil rental di Pontianak memanas. Setelah laporan masuk, ke Polda Kalbar, wartawan yang mempublikasikan kasus ini mengaku keluarganya dihubungi terduga pelaku dengan nada ancaman untuk menghapus berita dari seluruh platform digital, Jumat 22/5/2026.

Perkara itu bermula dari laporan seorang pria berinisial MS yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan gadai mobil rental dengan nilai transaksi sekitar Rp27 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporannya, MS menyebut kendaraan rental tersebut diduga digadaikan oleh dua orang berinisial IR dan OS.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Setelah laporan pengaduan dibuat, informasi mengenai dugaan kasus tersebut mulai dipublikasikan melalui media online serta sejumlah platform media sosial.

Namun, tidak lama setelah pemberitaan dan unggahan foto ilustrasi beredar, muncul dugaan intimidasi terhadap keluarga wartawan yang mengunggah informasi tersebut.

Menurut keterangan wartawan berinisial G, salah satu terduga pelaku berinisial IR diduga menghubungi istrinya melalui sambungan telepon dan menyampaikan kalimat bernada ancaman.

Dalam percakapan tersebut, IR diduga meminta agar seluruh unggahan mengenai dirinya dihapus dari berbagai platform digital, termasuk Facebook, Instagram, TikTok, hingga media online.

“Kalau tidak dihapus, dia mengancam akan melakukan tindakan yang dapat merugikan saya dan keluarga,” ujar G kepada wartawan.

G menyebut ancaman tersebut terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Ia mengaku merasa terganggu, tidak nyaman, dan khawatir terhadap keselamatan keluarganya akibat intimidasi tersebut.

Karena itu, G meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan ancaman terhadap wartawan yang tengah menjalankan fungsi jurnalistik.

Selain itu, G juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti perkara tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk perlindungan terhadap kerja pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Dalam perkara ini, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi dikenakan apabila unsur pidananya terpenuhi melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum, antara lain:

1. Dugaan Penggelapan

Pasal 372 KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan.”

2. Dugaan Penipuan

Pasal 378 KUHP:

“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang sesuatu kepadanya.”

3. Dugaan Pengancaman

Pasal 335 KUHP dan Pasal 368 KUHP dapat diterapkan apabila ditemukan unsur ancaman, intimidasi, atau pemaksaan yang menimbulkan rasa takut terhadap korban.

4. Perlindungan Kemerdekaan Pers

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1):

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana.”

Pasal tersebut mengatur perlindungan terhadap kemerdekaan pers, termasuk aktivitas jurnalistik dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak berinisial IR maupun OS terkait tudingan yang disampaikan dalam laporan tersebut.

Sementara itu, proses penanganan perkara disebut masih berada dalam tahap pengaduan di Polda Kalimantan Barat.

 

Sumber: Toby

Editor: Rosbinner Hutagaol

Berita Terkait

Pastikan Kesiapan Pemindahan Warga Binaan, Kakanwil Ditjenpas Riau Cek Langsung Sarana Lapas Baru Bagansiapiapi 
Polda Sumbar Fasilitasi KUR Rp10,02 Miliar untuk Ratusan Petani Jagung dan Padi
DPD AKPERSI Banten Siap Bergerak, Ketum: Perluas Jaringan dan Jaga Integritas Pers
PANGLIMA BESAR HULUBALANG LAMR HADIRI PERESMIAN KAMPUNG TANGGUH ANTI NARKOBA KE-III DI PEKANBARU 
72 SISWA SMAN 1 LARANTUKA BEDAH KERJA WARTAWAN BERSAMA AKPERSI NTT
Panipahan dalam Bayang Jalur Lama: Dugaan “Lintasan Basah” Narkoba Kembali Disorot
Kapolsek Teluk Meranti Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan Merah Putih di Desa Pangkalan Terap
Tertimpa Roll Kertas, Karyawan PT.Indah Kiat Pulp & Paper Perawang Meninggal Dunia

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:08 WIB

Waspada Gagal Panen, Polsek Sabak Auh Awasi Ketat Jagung Pipil 1 Hektare

Senin, 8 Juni 2026 - 09:10 WIB

Dari Sabak Auh Untuk Swasembada Pangan: Polri Cek Jagung Pipil 1 Hektar Atasi Kendala Tanah Mineral

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:40 WIB

Menuju Swasembada Pangan: Bhabinkamtibmas Sabak Auh Kawal Jagung Pipil 1 Hektare Usia 77 Hari 

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:25 WIB

Dini Hari Kelam di KM 46 Tol Permai: Hiace Rombongan Jambi Ringsek, 5 Penumpang Tak Terselamatkan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:22 WIB

Lapangan Ketahanan Pangan 1 Hektare di  Sabak Auh Dipantau Polisi, Jagung Pipil Usia 76 Hari Tumbuh Baik

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:31 WIB

Tumbuh Subur 74 Hari: Bhabinkamtibmas Sabak Auh Pantau Langsung Lahan Jagung Asta Cita Seluas 1 Hektare

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:53 WIB

Polisi Sahabat Anak, Polsek Sabak Auh Kenalkan Green Policing & Tanam Pohon Bareng 50 Murid TK  

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:06 WIB

Usia 73 Hari, Jagung Pipil Program Asta Cita di Sabak Auh Tumbuh Baik Meski Tanah Pasir 

Berita Terbaru

PEKANBARU

Korlantas Apresiasi Pocil Riau Cetak Pelopor Keselamatan Bangsa

Jumat, 12 Jun 2026 - 07:49 WIB